0%
logo header
Sabtu, 23 Oktober 2021 16:40

Satpol PP Sulsel Tertibkan 15 Rumah Dinas di Dua Tempat

Rizal
Editor : Rizal
Penertiban Rumah Dinas oleh Anggota Sat Pol-PP Provinsi Sulawesi Selatan, Jumat (22/10/2021).
Penertiban Rumah Dinas oleh Anggota Sat Pol-PP Provinsi Sulawesi Selatan, Jumat (22/10/2021).

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Satpol PP Provinsi Sulawesi Selatan dalam rangka melakukan penertiban aset milik Pemprov Sulsel melalukan penertiban 15 rumah dinas (rumdis) di Jalan Bonto Nompo Makassar dan Jalan Bonto Manai Makassar, Jumat (22/10/2021).

Rumah dinas tersebut merupakan aset Pemprov Sulsel dengan kuasa pengguna Satpol PP Sulsel. Namun, ditempat oleh keluarga dari purna atau pensiunan Satpol PP yang bukan lagi peruntukannya, sedianya bagi  Satpol PP masih aktif.

“Kami melakukan penertiban, karena rumdis tersebut sedianya ditempati oleh Satpol PP yang masih aktif. Yang menjadi masalah adalah ketika sudah purna atau pensiun dialikan ke anak dan saudara. Hal demikian sudah bukan peruntukannya sesuai aturan yang ada,” kata Kabid Trantib Satpol PP Sulsel, Sultan Rakib, Sabtu (23/10/2021).

Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel

Ia mejelaksan bahwa 15 rumah dinas (rumdis) tersebut aset milik Pemprov dengan pengelola aset Sekda Provinsi dan penggunaannya ada di Satpol PP Sulsel.

Sultan mengatakan penertiban sudah lama akan dilakukan. Upaya persuasif sudah dicoba dengan dialog. Waktu yang disepakati juga sudah habis, kemudian memberikan tambahan waktu. Akhirnya diambil kesimpulan untuk melakukan penertiban.

Halaman
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646