0%
logo header
Rabu, 03 Agustus 2022 15:55

Satreskrim Polres Takalar Tangkap 5 Pelaku Pencuri Kerbau

Mulyadi Ma'ruf
Editor : Mulyadi Ma'ruf
Satreskrim Polres Takalar menangkap 5 pelaku pencurian kerbau di Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. (Istimewa)
Satreskrim Polres Takalar menangkap 5 pelaku pencurian kerbau di Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, TAKALAR — Satreskrim Polres Takalar, Sulawesi Selatan, menangkap 5 orang Pelaku Pencurian Kerbau yang selama ini meresahkan warga.

Kelima pelaku berinisial N-R (48), H-N (56), J-N (29) dan R-W (26) empat nama tersebut adalah warga Kecamatan Polongbangkeng Utara, sementara F-A (30) sendiri adalah warga Kelurahan Kalase’rena, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa.

Kelimanya tidak bisa berkutik setelah ditangkap Satreskrim Polres Takalar karena telah mencuri kerbau milik Daeng Ringgi Bin Gosse (66) warga Dusun Romang Tangngaya l, Desa Mattompodalle, Kecamatan Polong Bangkeng Utara, Kabupaten Takalar.

Baca Juga : Festival Tani Takalar: Refleksi Suara Perlawanan Petani untuk Hak Tanah dan Keadilan

Kasat Reskrim Polres Takalar, Iptu Agus Purwanto mengungkap, jika kelimanya ditangkap sehari setelah pihak kepolisian menerima laporan korban terkait pencurian kerbau yang dialaminya.

“Jadi setelah Korba melaporkan kehilangan se ekor kerbau miliknya, kita lansung bergerak, dan sehari setelah pencurian itu kita lansung menangkap pelakunya,” ungkap Iptu Agus Purwanto saat merilis kelima pelaku di Mapolres Takalar, Rabu (03/08/2022).

“Melalui jejak kaki kerbau dan pelaku, akhirnya kita temukan titik terang, dimana kerbau curian itu dibawa kesalah satu rumah yang berada di belakang pasar Palleko,” sambungnya.

Baca Juga : Tambak Udang di Sulsel Hemat Belasan Juta Rupiah per Bulan Berkat Listrik Hijau PLN

Kasat Reskrim Polres Takalar menerangkan jika pencurian tersebut bermula dimana pelaku sebelumnya merencanakan aksinya, disebuah pesta.

Di pesta hajatan tersebut, lelaki Daeng Rowa menyampaikan kepada Daeng Ngawing dengan mengatakan, apakah ada yang bisa dijadikan uang, apakah itu sapi atau kerbau.

“Kemudian tersangka Daeng Ngawing menyampaikan kepada tersangka Daeng Rowa bahwa ada kerbau 4 ekor di lokasi bekas tambang yang ada di Dusun Pan Jojo kecamatan Polongbangkeng Utara,” ungkap Kasat Reskrim Polres Takalar.

Baca Juga : Ratusan Petani di Polongbangkeng Takalar Tolak Perpanjangan HGU PTPN XIV

Lanjutnya, kemudian pada malam harinya sekitar pukul 20:00 wita, tersangka Daeng Rowa bersama Daeng Ngawing berjalan kaki sejauh 5 Kilo meter ke lokasi Eks Tambang tersebut, dan sampai disana menemukan satu ekor kerbau yang terikat.

Pelaku kemudian membuka talinya dan menarik kerbau tersebut sampai ke Belakang Pasar Palleko sejauh kurang lebih lima kilo meter.

Sampai disana, kerbau tersebut disimpan di Rumah Daeng Talli, kemudian pelaku menelpon Daeng Talli untuk menawarkan kerbau tersebut untuk dibeli.

Baca Juga : Pj Gubernur Sulsel Salurkan Bantuan Pangan Pemerintah Pusat untuk Warga Miskin di Takalar

Sehingga Daeng Talli pun meresponnya dengan syarat ingin membeli kerbau asalkan bukan kerbau hasil curian di daerah terdekat.

“Setelah bernegosiasi, akhirnya terjadi kesepakatan antara keduanya dengan nilai jual kerbau tersebut sebesar Rp 8 juta ke kota Makassar,” pungkasnya.

Dari hasil penangkapan 5 pelaku, polisi menyita barang bukti berupa tanduk sapi yang dibuang pelaku usai dipotong, satu unit motor, satu unit mobil open cup, uang tunai senilai Rp 8 juta dan dua tali yang digunakan menarik sapi curian.

Baca Juga : Pj Gubernur Sulsel Salurkan Bantuan Pangan Pemerintah Pusat untuk Warga Miskin di Takalar

Agus Purwanto mengatakan, kelima tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi pencurian kerbau tersebut.

NR dan HN berperan mengambil kerbau tersebut di TKP. Sementara tiga tersangka lainnya berperan sebagai penadah.

“Pelaku utamanya itu NR dan HN. Kelima nya sudah diamankan bersama barang bukti,” tuturnya.

Baca Juga : Pj Gubernur Sulsel Salurkan Bantuan Pangan Pemerintah Pusat untuk Warga Miskin di Takalar

Kelima tersangka akan dikenakan pasal berbeda. Ada yang dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHPidana dan pasal 480 KHUPidana.

“Pelaku utama terancam hukum 7 tahun penjara, sementara penadah 5 tahun penjara,” tutup Kasat Reskrim.

Penulis : Wawan Setiawan (Warga Kabupaten Takalar)
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646