0%
logo header
Senin, 21 Maret 2022 15:11

Satu Pelajar Tewas Akibat Tawuran di Tangerang Selatan, Korban Dibacok Clurit

Arnas Amdas
Editor : Arnas Amdas
Barang Bukti sejumlah sajam diamankan Polres Tangerang Selatan dalam aksi tawuran yang menewaskan seorang Pelajar, Senin (21/03/2022). (Foto. Wahyu Widodo/Republiknews.co.id)
Barang Bukti sejumlah sajam diamankan Polres Tangerang Selatan dalam aksi tawuran yang menewaskan seorang Pelajar, Senin (21/03/2022). (Foto. Wahyu Widodo/Republiknews.co.id)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Aksi tawuran antar pelajar hingga menewaskan seorang pelajar terjadi di Tangerang Selatan. Dua orang pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan modus para pelaku yaitu dengan mengajak korban dan kelompok pelajar lain untuk tawuran melalui media sosial Instagram.

“Selasa, 15 Maret SMK 7 Kabupaten Tangerang mendapat pesan dari SMK Penerbangan Dirgantara yang berbunyi ‘Besok penataran bisa enggak?’ Diketahui yang memegang akun itu adalah MFS korban yang meninggal dunia,” jelas Zulpan dalam konferensi pers, Senin (21/03/2022).

Baca Juga : Indosat Bawa Industri Jasa Keuangan Bertransformasi Menuju Teknologi Digital Berbasis AI

Mendapatkan pesan tersebut, korban kemudian menyanggupi dan mengabarkan ke teman-temannya untuk berkumpul di sebuah warung.

Esoknya, korban dan saksi yang berjumlah 10 orang berkumpul dengan menyiapkan dua celurit, stik golf dan kembang api.

“Saat di TKP mereka bertemu dengan pelajar dari SMK Dirgantara. Kemudian korban turun dan memutar balik karena lawan terlihat lebih banyak. Dalam peristiwa ini korban dibacok dari belakang dengan celurit sehingga mengalami luka bacok,” sambung Zulpan.

Baca Juga : OJK Ajak Prajurit TNI Kodam Tanjungpura Pahami Pengelolaan Keuangan yang Baik

Korban yang mengalami luka itu kemudian dilarikan ke RSUD Kabupaten Tangerang namun sayangnya nyawa korban tak tertolong.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Juncto Pasal 76 C UU RI tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Serta Pasal 170 ayat 3 KUHP ancaman 13 tahun penjara.

Penulis : Wahyu Widodo
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646