0%
logo header
Sabtu, 26 Maret 2022 00:10

Sebut Pangdam dan Kapolda Kaltim Sebagai Pembeking, 3 Pelaku Penambang Ilegal di IKN Ditangkap

Redaksi
Editor : Redaksi
Tambang Ilegal yang berada di Kilometer 48, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. (Istimewa)
Tambang Ilegal yang berada di Kilometer 48, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, KUTAI KARTANEGARA – Tim gabungan dari Pangdam VI Mulawarman, dan Gakkum KLHK Kaltim mengamankan 3 pelaku penambang ilegal di kawasan IKN. Saat melakukan penambangan liar, para pelaku mengaku mengatasnamakan nama Pejabat TNI dan Polri antara lain Kasum TNI, Pangdam VI Mulawarman dan Kapolda Kaltim sebagai pembackup penambang liar.

“Para pelaku mengatasnamakan Kasum TNI, Pangdam VI Mulawarman dan Kapolda Kaltim sebagai pembeking saat melakukan penambangan, dan itu saya pastikan tidak benar,” jelas Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) VI Mulawarman, Kolonel Inf Taufik Hanif saat dikonfirmasi, Jumat (25/03/2022).

Taufik menjelaskan, 3 pelaku diamankan saat melakukan aktivitas penambangan di kawasan IKN, tepatnya di Kilometer 48, lahan Tahura, Bukit Suharto, Kecamatan Samboja, Kukar pada Kamis malam (24/3). Saat diamankan para pelaku tengah melakukan aktivitas pengerukan batu bara.

Baca Juga : Empat Siswa SLB Kukar Melenggang ke O2SN Nasional

“Informasi awal kita terima dari masyarakat sekitar terkait penambang liar yang mengatasnamakan Pangdam dan Kapolda, informasi itu kita selidiki dan sesampainya di lokasi kita lakukan penyetopan aktifitas penambangan,” sebutnya.

3 pelaku yang diamankan Pangdam VI Mulawarman yakni RW sebagai koordinator lapangan, M dan A sebagai pemodal penambangan liar. Selain 3 pelaku, pihaknya juga memeriksa N sebagai pemilik lahan.

“Saat ini kami telah berkoordinasi dengan Gakkum KLHK Kaltim untuk melakukan pemeriksaan terhadap 3 pelaku,” kata Taufik.

Baca Juga : Bupati Kukar Buka MTQ Antar OPD, ASN Jadi Pelopor Gerakan Mengaji

“Yang jelas penambangan ini tidak ada sangkut pautnya dengan Pangdam dan Kapolda, mereka hanya mengaku-ngaku saja,” sambungnya.

Taufik menerangkan selain 3 pelaku, pihaknya juga mengamankan 10 unit Excavator, 3 unit Doser, serta 7 unit DT roda 10. Diketahui para pelaku telah melakukan penambangan sejak 9 Maret 2022, tercatat para pelaku telah mengeruk batu bara di lahan  kawasan IKN seluas 3,4 hektar.

“Batu bara yang di keruk masih menumpuk di TKP, total ada 3.4 hektar lahan yang mereka keruk,” pungkasnya. (*)

Penulis : Kurniawan
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646