0%
logo header
Sabtu, 03 April 2021 09:51

Sehari Setelah Video Asusilanya Viral Pemuda di Palopo Ditangkap Polisi, Mantan Caleg JT Sudah Sebulan Belum Ditangkap

Ilustrasi.
Ilustrasi.

REPUBLIKNEWS.CO.ID, PALOPO – Polres Palopo gerak cepat menangkap pria yang menjadi pemeran video asusila di Kota Palopo diamankan Polisi, Jumat (2/3/2021) kemarin.

Pria itu diamankan di kediamannya. Berselang sehari setelah video nya yang berdurasi 30 detik itu viral dimedia sosial.

Pemuda yang saat ini berstatus sebagai tersangka tersebut ternyata dilaporkan oleh orang tua perempuan yang dia temani dalam video itu.

Baca Juga : Oknum ASN Palopo Terlapor Minta Puluhan Juta Rupiah ke CPNS Sudah Diperiksa Polisi

Dengan tuduhan melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Melalui rilisnya, Kasubag Humas Polres Palopo
AKP Edy Sulistiyono, pelaku akan dijerat dengan UU NO. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76 D dengan ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun.

“Pelaku diamankan di Polres Palopo untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Baca Juga : Polisi Lidik Pejabat Palopo yang Terlapor Minta Uang Puluhan Juta ke CPNS Lulus

Kasus serupa juga tengah ditangani Polres Palopo, namun yang membedakan sampai saat ini pelakunya belum tertangkap.

Terduga pelaku adalah Mantan Calon Legislatif (Caleg) berinisial JT. Ia dituduh terlibat prostitusi anak dibawah umur.

JT terlapor sebagai ‘penikmat’ anak dibawah umur melalui seorang germo yang telah ditangkap Polres Palopo beberapa bulan lalu.

Baca Juga : Kanit Regiden Polres Palopo Pastikan Tak Ada Pembuatan SIM Tembak

Kini mantan Caleg itu ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Palopo.

Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Andi Aris selalu menjelaskan, pihak masih mencari keberadaan pelaku.

“Tersangka penikmat anak yang dijual oleh MIP, saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Palopo,” katanya.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646