0%
logo header
Senin, 19 Juli 2021 13:31

Sejumlah Pelaku Usaha Masih Ditemukan Langgar PPKM Mikro di Gowa

Rizal
Editor : Rizal
Sejumlah Pelaku Usaha Masih Ditemukan Langgar PPKM Mikro di Gowa

REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA – Hingga pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kabupaten Gowa sejak 10 Juli 2021. Tim patroli masih menemukan beberapa pelaku usaha yang melanggar khususnya pemilik warung makan.

Kepala Bappeda Kabupaten Gowa Taufiq Mursad mengatakan, selama PPKM Mikro ini berlangsung masih ada beberapa yang kita temui menerima pembeli makan di tempat seperti warung makan sari laut yang terletak di Jalan Mustafa Daeng Bunga.

“Jadi ada beberapa warung makan yang kita dapati masih melayani pembeli makan di tempat. Namun pada umumnya sebagian besar restoran dan rumah makan yang ada di Gowa sudah mematuhi pemberlakuan PPKM Mikro,” katanya, Minggu (18/07/2021) malam kemarin.

Baca Juga : PLN UIP Sulawesi dan Polda Sulsel Komitmen Jaga Infrastruktur Ketenagalistrikan Berkelanjutan

Bagi warung makan yang masih buka, lanjut Taufiq, pihaknya memberikan peringatan dan teguran secara lisan.

“Mereka kita berikan pemahaman bahwa untuk tetap mengikuti aturan yang telah di tetapkan bahwa resto dan warung makan hanya menerima orang makan ditempat sampai jam 19.00 Wita, sementara untuk membungkus atau take away di beri waktu sampai jam 22.00 Wita,” jelasnya.

Dirinya juga menjelaskan bahwa data-data yang sudah kita dapatkan dari pemantauan masing-masing tim ini akan direkap dan ditindak lanjuti, jika sekiranya hari-hari berikutnya masih melakukan pelanggaran, maka akan diberi sanksi dan teguran sesuai dengan tahapan penertiban yang berlaku.

Baca Juga : Terima Penghargaan KIP, Pemkab Gowa Ciptakan Keterbukaan Pelayanan Informasi Publik

Sekadar diketahui pelaksanaan PPKM Mikro di Kabupaten Gowa telah berlangsung sejak 10 Juli 2021 lalu. Hal ini dilakukan dalam rangka menekan aktivitas masyarakat Kota Makassar yang juga sementara melakukan pengetatan PPKM Mikro. (Rhy)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646