REPUBLIKNEWS.CO.ID, SOPPENG — Sejumlah proyek Pemerintah di Kabupaten Soppeng Sulawesi Selatan diduga tidak menggunakan solar Industri.
Hal ini dikuatkan dengan pernyataan senior supervisor Pertamina wilayah Sulsel Taufik Kurniawan, saat dihubungi melalui telepon selulernya, Kamis (16/06/2022).
” Belum ada permintaan solar industri di Kabupaten Soppeng untuk pekerjaan proyek,” Ucap Taufik.
Baca Juga : Usung Tema ‘Panning’, Peluncuran Tahapan Pilkada Soppeng Berlangsung Meriah
Diakuinya bahwa pihaknya hanya menyalurkan solar industri jenis DEX yang diperuntukan untuk TNI/Polri.
“Bukan karena ketidakmampuan karena buktinya pihak kami tetap tetap mendistribusikan BBM Industri, tetapi untuk proyek memang permintaannya tidak ada,” Jelas Taufik
Urainya bahwa Pemerintah Kabupaten Soppeng hanya meminta detail harga BBM Industri untuk keperluan proyek.
Baca Juga : Belajar Pengembangan Sapi Perah, Bupati Soppeng Kunjungi Pasuruan Jawa Timur
“Gini mas, biasanya hanya minta ke kami untuk harga BBM Industri untuk keperluan proyek,” kata Taufik.
Sementara, Kepala bidang bina marga PU PR Kabupaten Soppeng A. Arianto menyatakan pekerjaan proyek melalui Dinas PU PR menggunakan BBM Industri untuk bahan bakarnya.
“kami anggarkan (melalui kontraktor) perhitungan kegiatan menggunakan BBM Industri,” Sebutnya.
Baca Juga : LHP LKPD Tahun 2023, Soppeng Raih WTP ke-10
Namun, ditanya mengenai lokasi pengambilan BBM Industri, dirinya mengaku tidak tahu.
” Iye, kami kurang tahu dimana, cuma anggaran merujuk ke BBM Industri,” Ucap A. Arianto.
Sedangkan Kapolres Soppeng AKBP Santiaji Kartasasmita mengatakan bahwa jika pihaknya menemukan proyek yang tidak menggunakan solar industri, maka akan memberikan sangsi sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga : Gotong Royong, Wabup Soppeng Hadir di Tengah Masyarakat
” Ini menjadi perhatian kita bersama, Polres Soppeng melakukan pengawasan dilapangan dan sosialisasi terhadap pelaku pekerja proyek untuk menggunakan bakar bakar sesuai ketentuan,” Ungkap Santiaji.
“Jika ditemukan maka akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” Tutupnya.
Sekedar diketahui bahwa Solar Industri (HSD) Pertamina digunakan khusus sebagai bahan bakar kendaraan operasional proyek maupun pertambangan dan hal ini diatur peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan harga eceran bahan bakar minyak.