0%
logo header
Senin, 01 Desember 2025 22:18

Sekda Makassar Tekankan Percepatan PSD 2026, Pemkot Siap Mulai Tender Dini di Desember

Rizal
Editor : Rizal
Sekda Makassar, Andi Zulkifly saat memimpin rapat koordinasi percepatan roses pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2026 di Ruang Sekda Kantor Balai Kota Makassar, Senin (1/12/2025). (Foto: Istimewa)
Sekda Makassar, Andi Zulkifly saat memimpin rapat koordinasi percepatan roses pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2026 di Ruang Sekda Kantor Balai Kota Makassar, Senin (1/12/2025). (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly, menegaskan pentingnya percepatan penyusunan dan pelaksanaan Program Strategis Daerah (PSD) tahun 2026.

Hal ini disampaikan Zulkifly saat memimpin rapat koordinasi percepatan roses pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2026 di Ruang Sekda Kantor Balai Kota Makassar, Senin (1/12/2025).

Zulkifly menyoroti rendahnya kesesuaian pelaksanaan PSD tahun sebelumnya, yang berdampak langsung pada penurunan nilai Monitoring Center for Prevention (MCP). Menurutnya, beberapa program strategis tidak berjalan sesuai rencana sehingga Kota Makassar mendapat teguran dari pemerintah pusat.

Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel

“Tahun lalu PSD kita sangat tidak sesuai dengan yang diharapkan. Banyak program tidak dijalankan dan ini menurunkan nilai MCP kita,” ujar Zulkifly.

Mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Makassar itu menekankan agar penyusunan SK PSD tahun 2026 tidak lagi terlambat seperti tahun-tahun sebelumnya. Seluruh OPD diminta menilai secara cermat apakah program yang diusulkan realistis dan dapat dilaksanakan.

“Saya minta semua SK PSD melihat dulu apakah program ini bisa dilaksanakan atau tidak. Jangan seperti tahun lalu, banyak yang tidak dijalankan. Kita belajar dari kesalahan. Jangan tunggu bulan Maret baru buat SK. Desember sampai Januari SK itu harus sudah ditandatangani,” tegasnya.

Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan

Dalam arahannya, Zulkifly menegaskan pembangunan Stadion Untia menjadi salah satu program strategis prioritas yang wajib masuk dalam PSD.

“Pak Wali sangat berharap pembangunan Stadion Untia berjalan sesuai termin yang sudah ditetapkan. Ini janji utama beliau kepada masyarakat. Jangan sampai waktunya bergeser,” katanya.

Pembangunan stadion tersebut ditargetkan rampung pada 2028 melalui skema multi-years. Tahun 2026 menjadi tahap konstruksi setelah masterplan, FS, dan penimbunan area selesai pada 2025.

Baca Juga : IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional

Zulkifly juga menyebutkan beberapa program strategis tambahan yang harus dipastikan kesiapannya, antara lain infrastruktur pemerintah daerah yakni Gedung MGC tahap 1-3, pembangunan kantor lurah dan kantor camat, Gedung MCH di sejumlah kecamatan dan Kantor Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian.

Ia mengingatkan agar program-program yang selalu tertunda, seperti pembangunan puskesmas, tidak lagi mengalami penundaan.

Kemudian, sektor pendidikan ada pembangunan sekolah percontohan, penyediaan seragam gratis dengan skema penyaluran lebih cepat.

Baca Juga : Bawa Semangat Solidaritas Antarumat Beragama, Fadel Tauphan Kunjungi Dua Gereja di Malam Natal

“Seragam gratis juga harus dibagikan paling lambat bulan Maret atau April,” jelasnya.

Ketahanan pangan dan pariwisata ada pembangunan cold storage dan pengembangan pulau dan alat angkut pulau, Zulkifly meminta Bappeda menilai apakah program tertentu layak masuk PSD atau tidak, dengan mempertimbangkan kapasitas pelaksanaan.

Pemerintah Kota Makassar menargetkan percepatan proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) tahun 2026 melalui penayangan lebih awal Rencana Umum Pengadaan (RUP).

Baca Juga : Bawa Semangat Solidaritas Antarumat Beragama, Fadel Tauphan Kunjungi Dua Gereja di Malam Natal

Kepala Bagian Layanan Barang dan Jasa Setda Kota Makassar, Muh Sybli, mengungkapkan bahwa salah satu penyebab keterlambatan realisasi belanja selama ini adalah lambatnya pengajuan dokumen administrasi, termasuk RUP yang kerap baru ditayangkan pada bulan April atau Mei.

“Kalau kita lihat hasil evaluasi pelaksanaan, khususnya belanja barang dan jasa, banyak sekali penyebab keterlambatannya. RUP itu kadang baru ditayangkan bulan empat atau lima,” ujar Sybli.

Ia menjelaskan berdasarkan Perpres Nomor 46 Tahun 2025 yang merupakan perubahan kedua atas Perpres 16/2018, RUP sebenarnya sudah dapat ditayangkan segera setelah adanya persetujuan KUA-PPAS antara kepala daerah dan DPRD. Dengan demikian, Pemkot Makassar sudah bisa menayangkan RUP pada Desember.

Baca Juga : Bawa Semangat Solidaritas Antarumat Beragama, Fadel Tauphan Kunjungi Dua Gereja di Malam Natal

“Perpres memberi ruang bahwa RUP bisa ditayangkan setelah persetujuan KUA-PPAS. Artinya sejak minggu ini atau Desember, RUP sudah bisa ditayangkan. Ini agar proses pemilihan dan persiapan pengadaan dapat dimulai sejak Desember. Inilah yang disebut tender dini,” jelasnya.

Syibli menegaskan percepatan tersebut merupakan strategi penting untuk memastikan pengadaan dapat berjalan tepat waktu begitu tahun anggaran dimulai. Selain itu, langkah ini mengikuti amanat regulasi yang menekankan efisiensi dan percepatan pelaksanaan pengadaan.

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pencermatan terhadap usulan Program Strategis Daerah (PSD) yang diajukan berbagai OPD. Namun, penetapan akhir apakah suatu paket termasuk kategori strategis tetap berada pada kewenangan Bappeda.

Baca Juga : Bawa Semangat Solidaritas Antarumat Beragama, Fadel Tauphan Kunjungi Dua Gereja di Malam Natal

“Kami hanya melakukan pencermatan. Kami melihat visi misi wali kota, RPJMD, dan output paket-paket strategis. Tapi penentuan apakah itu betul-betul PSD, itu kewenangan Bappeda,” terangnya.

Sybli menyebutkan bahwa pihaknya telah mengonfirmasi paket-paket strategis kepada sembilan OPD. Ia berharap proses review RUP dapat selesai sesuai jadwal sehingga penayangan dapat dilakukan pada minggu ketiga Desember.

“Paling tidak 4 Desember ini review RUP sudah selesai. Hari Senin (8 Desember) RUP bisa tayang. Minggu ketiga Desember sudah harus tayang RUP, sebagai bukti keseriusan Pemkot Makassar dalam transparansi pengadaan,” ujarnya.

Baca Juga : Bawa Semangat Solidaritas Antarumat Beragama, Fadel Tauphan Kunjungi Dua Gereja di Malam Natal

Dengan penayangan RUP lebih awal, Pemkot Makassar menargetkan tender dini dapat dimulai pada Desember. Proses pemilihan penyedia bisa berjalan mulai 7 Desember, sementara penandatanganan kontrak tetap menunggu pengesahan DPA pada Januari 2026.

“Desember sudah bisa tender dini. Persiapan pengadaan mulai tanggal 7 Desember sudah bisa berjalan. Kontrak akan ditandatangani setelah DPA disahkan Januari 2026,” tutupnya. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646