REPUBLIKNEWS.CO.ID, SOPPENG — Sekertaris Daerah Kabupaten Soppeng, Andi Tenri Sessu, menyampaikan materi tentang Etika Publik di Ruang Diklat BPKSDM, Watansoppeng, Selasa (09/04/2019).
Dalam penjelasannya, Andi Tenri Sessu mengatakan bahwa setiap Organisasi memiliki Kode Etik untuk mengatur dan menyukseskan visi-misinya.
“Begitu pun PNS, diatur oleh Kode Etik tentang disiplin dan hukumannya,” kata Andi Tenri Sessu.
Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel
Dikatakan bahwa, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) harus memiliki kemampuan lebih dan mengetahui lebih banyak cabang Ilmu sehingga lebih efektif melayani masyarakat.
“Jangan fokus satu ilmu saja supaya lebih mandiri dan mampu menjawab setiap pertanyaan dari masyarakat,” ungkapnya lagi.
Andi Tenri Sessu mengungkapkan banyaknya PNS yang tidak mengetahui tupoksinya sehingga mempengaruhi pelayanan kepada masyarakat.
Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan
“Ketersediaan data di setiap SKPD harus lengkap supaya mengeluarkan informasi yang akurat dan transparan kepada masyarakat,” lanjutnya.
“Jangan takut memulai inovasi karena tidak ada manusia yang sempurna,” imbuhnya.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut yakni Kepala Bidang Diklat BPKSDM Soppeng, serta 40 peserta Diklat.
Baca Juga : IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional
(Yusuf)
