0%
logo header
Senin, 26 Oktober 2020 14:25

Sekda Sultra Sebut UU Cipta Kerja Tidak Bersifat Sentralistik

Mulyadi Ma'ruf
Editor : Mulyadi Ma'ruf
Pemprov Sultra saat melakukan rapat pembentukkan Tim Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja
Pemprov Sultra saat melakukan rapat pembentukkan Tim Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja

REPUBLIKNEWS.CO.ID, Kendari – Pemprov Sultra melakukan rapat pembentukkan Tim Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja yang banyak mendapatkan sorotan masyarakat, Senin (26/10/20).

Sekda Sultra, Nur Endang Abbas mengatakan, dalam meluruskan pandangan publik, harus ada upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pentingnya Undang-Undang Cipta Kerja.

“Kegiatan ini lebih kepada usaha kita untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, agar menafsirkan Undang-undang Cipta Kerja secara menyeluruh,” ucapnya.

Dirinya menyebutkan, dalam UU Cipta Kerja, yang paling mendapatkan sorotan masyarakat yakni klaster Ketenagakerjaan.

“Masih banyak berita hoax di medsos yang beredar dengan menyebutkan isi dalam UU Cipta Kerja. Padahal kan kalau dibaca UU Cipta Kerja memberikan kemudahan bagi kasyarakat,” tuturnya.

Ia juga menjelaskan, dalam UU Cipta kerja tidak sepenuhnya bersifat sentralistik karena masih ada hak dan kewenangan Pemerintah Daerah di dalamnya.

“Isu soal sentralistik itu sudah dijawab oleh oleh para mentri, bahwa didalam UU Cipta Kerja masih ada kewenangan Pemda,” tegasnya. (Akbar Tanjung)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646