REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI Komjen Pol. Andap Budhi Revianto buka Rapat Koordinasi Peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dalam Memberikan Dukungan pada Tugas dan Fungsi Balai Harta Peninggalan Makassar. Pertemuan ini berlangsung di Hotel Claro Makassar.
Ia mengatakan, saat ini terdapat lima Balai Harta Peninggalan (BHP) di seluruh Indonesia yang memiliki peluang sebagai kurator negara, dan adanya potensi dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), hal ini perlu untuk dimaksimalkan. Sebab, ada berbagai tantangan dalam pelaksanaan Tusi BHP.
“Tantangan tersebut diantanya BHP tidak dikenal oleh masyarakat, SDM masih kurang berkompeten, Business Process Perlu Revitalisasi dan perlu tingkatkan kemampuan sehingga semakin baik,” katanya dalam kesempatan, Kamis (02/03/2023).
Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel
Adapun Sekjen menambahkan, dalam menghadapi tantangan diatas, BHP harus perkuat tata kelola BHP dari regulasi, kelembagaan maupun SDM. Kemudian perkuat Tusi BHP dengan membuat Roadmap Penguatan Tusi BHP dan sosialisasikan peran BHP secara masif ke masyarakat serta memperkuat sinergitas dengan instasi terkait.
Sementara itu, Kepala kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Liberti Sitinjak dalam laporannya mengatakan, Rapat Koordinasi Peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dalam Memberikan Dukungan pada Tugas dan Fungsi Balai Harta Peninggalan Makassar bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan sinergitas antara BHP Makassar dengan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Se-Indonesia Bagian Tengah dan Timur, demi tercapainya target kinerja penyelenggaraan pelayanan publik di bidang hukum dan Hak Asasi Manusia.
“Semoga ini menjadi bahan evaluasi maupun penguatan bagi BHP Makassar dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsinya serta tercapainya implementasi layanan tugas dan fungsi BHP, terutama terkait layanan keperdataan pada bidang hak milik, sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan
Rapat Koordinasi diikuti oleh para Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM Se-Indonesia Bagian Tengah dan Timur, Pejabat Fungsional Kurator Keperdataan Ahli Madya pada Balai Harta Peninggalan Makassar, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan.
Dengan menghadirkan empat orang narasumber yakni Komjen Pol. Andap Budhi Revianto, Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Santun Maspari Siregar, Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Liberti Sitinjak, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, dan Ferry Gunawan Christy, Koordinator Kelompok Substansi Penyusunan Rancangan Undang-Undang dan Rancangan PERPUU Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM.
Sebagai informasi kelima BHP tersebut adalah BHP Medan, BHP Jakarta, BHP Semarang, BHP Surabaya dan BHP Makassar.
