0%
logo header
Kamis, 24 Februari 2022 12:11

Sekolah di Jeneponto Disegel Warga, Ini Sebabnya

Redaksi
Editor : Redaksi
SDN Inpres 137 Bontomanai, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto, ditutup oleh ahli waris tanah.
SDN Inpres 137 Bontomanai, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto, ditutup oleh ahli waris tanah.

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JENEPONTO —  Sekolah Dasar Negeri Inpres 137 Bontomanai, Kelurahan Bulujaya, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, ditutup oleh ahli waris tanah.

Berdasarkan foto yang tersebar, nampak gerbang sekolah tersebut tertutup rapat. Tidak ada akses masuk ke dalam sekolah.

 Di depan gerbang tertulis sebuah papan pengumuman penyegelan sekolah itu.

Baca Juga : Peringati Hari Kebangkitan Nasional ke-177, Wabup Jeneponto Sampaikan Amanat Seragam RI

“Kami tutup karena belum pernah dihibahkan oleh pihak kami ahli waris dari Ibrahim Daeng Tiro,” bunyi tulisan yang ada di gerbang sekolah itu.

Pada papan pemberitahuan itu di bagian bawah juga tercantum nama-nama ahli waris dari Ibrahim Daeng Tiro.

“Hj Nurlanti Daeng Ngada Binti Ibrahim Daeng Tiro, Hj Rahniati Daeng Puji Binti Ibrahim Daeng Tiro, Muh Iksan Daeng Nyala Binti Ibrahim Daeng Tiro dan Kusnandir Daeng Naba Binti Ibrahim Daeng Tiro,” tulis papa tersebut.

Baca Juga : Bupati Jeneponto Terima Audiensi Unhas, Bahas Terkait Program KKN Profesi Kesehatan

Kepala Sekolah SD Bontomanai Risawati mengatakan sekolah tersebut ditutup oleh warga sejak Sabtu 19 Februari 2022 lalu.

“Iya betul pak, kemarin waktu hari Sabtu ditutup,” kata Risa ke Republiknews.co.od, lewat pesan Whatssapp, Kamis (24/02/2022).

Ia menjelaskan tanah tersebut milik Ibrahim Daeng Tiro. Asset tanah itu diklaim tak pernah dihibahkan kepada pemerintah daerah.

Baca Juga : Dibuka Presiden RI, Bupati Jeneponto Ikuti Panen Raya Padi Serentak 14 Provinsi

“Katanya belum dihibahkan sama orang tuanya,” jelasnya.

“Anak-anak Sekolah saat ini belajar di teras rumahnya orang pak karena sekolah saya lagi disegel,”ujar Kepsek SD Inpres 137 Bontomanai, Risawati.

Alasan penyegelan sekolah dilakukan lantaran diduga tanah diatas bangunan sekolah tersebut belum memiliki surat penyerahan hibah.

Baca Juga : Pemkab Jeneponto Segera Cairkan THR Untuk ASN Dalam Waktu Dekat

Sekolah tersebut disegel oleh anak dari ahli waris dari Ibrahim daeng Tiro selaku pemilik tanah.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Jeneponto Nur Alam mengatakan, prihatin dengan sikap ahli waris Ibrahim Tiro yang menutup SD Bontomanai.

“Perlu diingat, tidak mungkin sekolah dibangun tanpa persetujuan pemilik lahan dalam hal ini Ibrahim daeng Tiro yang pada waktu itu ia of menjabat Kepala Desa Bulujaya,”kata Nur Alam.

Baca Juga : Pemkab Jeneponto Segera Cairkan THR Untuk ASN Dalam Waktu Dekat

Nur Alam berharap agar sekolah tersebut segera dibuka. “Saya mengimbau untuk membuka kembali sekolah, dan menyarankan para ahli waris untuk menempuh jalur hukum dengan cara menggugat Pemkab Jeneponto supaya selesai, kasihan anak-anak tidak bisa melakukan aktivitas belajar dengan baik,” pungkasnya. Andi Nurul Gaffar

Penulis : Andi Nurul Gaffar
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646