0%
logo header
Minggu, 03 Desember 2023 22:21

Sekretariat DPRD Makassar Ajak Masyarakat Kelola Sampah dengan Bijak

Rizal
Editor : Rizal
Sekretariat DPRD Makassar menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 4 tahun 2011 tentang pengelolaan sampah di Hotel Grand Asia, Jalan Boulevard, Minggu (3/12/2023). (Foto: Istimewa)
Sekretariat DPRD Makassar menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 4 tahun 2011 tentang pengelolaan sampah di Hotel Grand Asia, Jalan Boulevard, Minggu (3/12/2023). (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Sekretariat DPRD Makassar menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 4 tahun 2011 tentang pengelolaan sampah di Hotel Grand Asia, Jalan Boulevard, Minggu (3/12/2023).

Hadir sebagai narasumber masing-masing pemerhati lingkungan Puspito Hargono, Eko Ponco Prasetyo dan Wiro Rian Ardiansyah.

Puspito Hargono mengajak agar seluruh masyarakat untuk mengelola sampah dengan bijak. Sebab, hal itu akan mempengaruhi lingkungan sekitar.

Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel

“Mari sama-sama mengelola sampah ta dengan bijak. Tujuannya supaya tidak terjadi banjir karena sampah yang kita buang sembarangan tempat,” ujar Popi, sapaan akrabnya.

Menurutnya, persoalan sampah ini merupakan hal yang serius. Regulasi ini sudah ada sejak tahun 2011, namun sembilan tahun tidak ada perubahan penanganan sampah di Kota Makassar.

“Jadi, pemerintah harus memberikan solusi dan perlindungan terkait sampah ke masyarakat. Baik dampak sosial maupun lingkungan,” katanya.

Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan

Sementara itu, Eko Ponco Prasetyo mengatakan bahwa Indonesia menjadi salah satu produsen sampah terbesar di dunia. Setiap tahun, ada jutaan matriks sampah yang dihasilkan lantaran minimnya pengelolaan sampah.

“Hingga 2018, Indonesia tercatat penyumbang sampah terbanyak di dunia. Inilah realitas yang kita hadapi,” papar Eko Ponco.

Kata Eko, ada tiga cara atau upaya agar pengelolaan sampah di Indonesia bisa terkendali. Pertama, kebijakan pemerintah pusat, membuat regulasi dan partisipasi masyarakat.

Baca Juga : IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional

“Partisipasi masyarakat ini penting. Percuma kebijakan dan regulasi ketat kalau peran masyarakat tidak ada, saya kira mustahil,” tutupnya. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646