REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Sekretariat DPRD Makassar menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 4 tahun 2011 tentang pengelolaan sampah di Hotel Grand Asia, Jalan Boulevard, Minggu (3/12/2023).
Hadir sebagai narasumber masing-masing pemerhati lingkungan Puspito Hargono, Eko Ponco Prasetyo dan Wiro Rian Ardiansyah.
Puspito Hargono mengajak agar seluruh masyarakat untuk mengelola sampah dengan bijak. Sebab, hal itu akan mempengaruhi lingkungan sekitar.
Baca Juga : Tekankan Integritas dan Loyalitas, Wawali Makassar Buka Kegiatan Retret Lurah di Malino
“Mari sama-sama mengelola sampah ta dengan bijak. Tujuannya supaya tidak terjadi banjir karena sampah yang kita buang sembarangan tempat,” ujar Popi, sapaan akrabnya.
Menurutnya, persoalan sampah ini merupakan hal yang serius. Regulasi ini sudah ada sejak tahun 2011, namun sembilan tahun tidak ada perubahan penanganan sampah di Kota Makassar.
“Jadi, pemerintah harus memberikan solusi dan perlindungan terkait sampah ke masyarakat. Baik dampak sosial maupun lingkungan,” katanya.
Baca Juga : Wali Kota Makassar dan Rektor UMI Teken MoU Penguatan Akademik hingga Pemberdayaan UMKM
Sementara itu, Eko Ponco Prasetyo mengatakan bahwa Indonesia menjadi salah satu produsen sampah terbesar di dunia. Setiap tahun, ada jutaan matriks sampah yang dihasilkan lantaran minimnya pengelolaan sampah.
“Hingga 2018, Indonesia tercatat penyumbang sampah terbanyak di dunia. Inilah realitas yang kita hadapi,” papar Eko Ponco.
Kata Eko, ada tiga cara atau upaya agar pengelolaan sampah di Indonesia bisa terkendali. Pertama, kebijakan pemerintah pusat, membuat regulasi dan partisipasi masyarakat.
Baca Juga : Pemerintah Bakal Setop Impor Solar Tahun Depan, FORMID Apresiasi Langkah Menteri ESDM
“Partisipasi masyarakat ini penting. Percuma kebijakan dan regulasi ketat kalau peran masyarakat tidak ada, saya kira mustahil,” tutupnya. (*)