0%
logo header
Jumat, 10 November 2023 07:15

Sekretariat DPRD Makassar Ingatkan Warga Soal Kawasan Tanpa Rokok Harus Dipatuhi

Rizal
Editor : Rizal
Sekretariat DPRD Makassar menggelar Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Hotel Grand Asia, Jalan Boulevard, Kamis (9/11/2023). (Foto: Istimewa)
Sekretariat DPRD Makassar menggelar Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Hotel Grand Asia, Jalan Boulevard, Kamis (9/11/2023). (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Sekretariat DPRD Makassar menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Bertempat di Hotel Grand Asia, Jalan Boulevard, Kamis (9/11/2023).

Dalam sosialisasi ini, beberapa narasumber dihadirkan. Di antaranya Puspito Hargono, Muhammad Idris Ahmad, dan Humas DPRD Makassar.

Muhammad Idris Ahmad mengingatkan soal kawasan tertentu yang dilarang untuk merokok. Sebagaimana yang diatur dalam perda KTR.

Baca Juga : Tekankan Integritas dan Loyalitas, Wawali Makassar Buka Kegiatan Retret Lurah di Malino

“Apa saja itu, ada rumah ibadah, sekolah, taman bermain anak, pelayanan kesehatan seperti puskesmas dan rumah sakit itu tidak boleh kita merokok,” jelasnya.

Namun, Plt Direktur Utama PD Rumah Pemotongan Hewan Makassar ini menyayangkan perda ini mesti belum sepenuhnya dipatuhi. Ia meminta adanya ketegasan.

“Bayangkan saja di sekolah saja itu di sampingnya toko pastinya ada menjual rokok, jadi ini perlu ada kebijakan,” tambahnya.

Baca Juga : Wali Kota Makassar dan Rektor UMI Teken MoU Penguatan Akademik hingga Pemberdayaan UMKM

Sementara itu, narasumber, Puspito Hargono mengatakan perda KTR berhasil diterapkan ketika ada peran masyarakat. Percuma bila mereka tidak mematuhi.

“Kalau masyarakat tidak mematuhi kawasan apa saja yang dilarang untuk merokok itu sama saja perda ini percuma ada. Sama halnya dengan perda yang lain,” ucapnya.

Ia juga mengingatkan bagi perokok yang mendekati anak bayi. Sebab, penularan dari rokok sangat cepat apalagi bayi begitu rentan.

Baca Juga : Pemerintah Bakal Setop Impor Solar Tahun Depan, FORMID Apresiasi Langkah Menteri ESDM

Sementara itu, Humas DPRD Makassar berharap masyarakat dapat memahami perda KTR. Peraturan ini juga bisa diakses lewat website DPRD. Begitu pula dengan perda lainnya. Ia juga mempersilahkan ketika ada aspirasi perihal revisi perda jika tidak relevan dengan kondisi saat ini.

“Bapak ibu bisa akses di website kami. DPRD Makassar juga punya aplikasi yang dinamai Ajamma untuk menyampaikan aspirasi,” tutupnya. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646