REPUBLIKNEWS.CO.ID, SOPPENG – Tunjangan perumahan Anggota DPRD Soppeng ditemukan terdapat kelebihan ditahun 2019 sehingga diwajibkan untuk dikembalikan/menyetor ke Kas Daerah.
“Sistem pengembaliannya stor ke kas Daerah,” kata Andi Mahmud, saat ditemui diruang kerjanya, Senin (06/07/2020).
” Dan ini wajib dikembalikan, kalau tidak maka dilakukan melalui sidang Tptgr atau dilimpahkan ke Kejaksaan,” sebutnya.
Baca Juga : PLN UIP Sulawesi dan Polda Sulsel Komitmen Jaga Infrastruktur Ketenagalistrikan Berkelanjutan
Dikatakan, pada tahun 2019 lalu terdapat kelebihan pembayaran tunjangan perumahan Anggota DPRD Soppeng dan kelebihan itu harus dikembalikan.
Kepala Inspektorat ini menambahkan dengan sangat mengharapkan supaya secepatnya dilakukan pengembalian karena sebahagian diantaranya telah mengembalikan.
“Yang terpenting pemahaman aturan dan itulah pentingnya peningkatan SDM,” tutupnya.
Baca Juga : Terima Penghargaan KIP, Pemkab Gowa Ciptakan Keterbukaan Pelayanan Informasi Publik
Sementra, Sekwan DPRD Soppeng Johansyah yang dikonfirmasi melalui via telepon selulernya membenarkan adanya pengembalian tunjangan Anggota DPRD Soppeng.
“Ada kesalahan sedikit peraturan Bupati dengan kantor jasa publik, perbedaan selelisi, tunjangan Rp 6.750.000 plus pajak akan tetapi pajak tidak dihitung sehingga menjadi pokok itu, 10 persen pajaknya tapi dalam ketentuan 15 persen,” ungkap Johansyah.
Johansyah menambahkan bahwa sudah ada beberapa Anggota DPRD melakukan pengembalian, tapi yang menjadi kendala yaitu mantan Anggota DPRD.
Baca Juga : Indosat Berbagi Kasih: Anak-anak Nikmati Kehangatan dan Sukacita Natal
“Sudah ada yang melakukan Pengembalian, cuma kendala saat ini yang mantan Anggota DPRD, namun tetap akan dimintai untuk pengembalian tunjangan,” sambungnya. (Yusuf)
