REPUBLIKNEWS.CO.ID, SOPPENG — Sejak Bulan Januari Sampai September 2019, Penyidik Polres Soppeng menyerahkan Berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Soppeng sejumlah 162 Berkas.
Berkas perkara tersebut meliputi Tindak Pidana Umum, Tindak Pidana Umum diluar KUHP dan Tindak Pidana Orang dan Harta Benda.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Soppeng, M. Hendra Setia, yang dikonfirmasi, Selasa (24/09/2019) mengungkapkan, Berkas yang diserahkan Penyidik sejak Januari hingga September 2019 sebanyak 162 berkas dan selesai ditindaklanjuti sejumlah 90 Berkas Perkara.
Baca Juga : PLN UIP Sulawesi dan Polda Sulsel Komitmen Jaga Infrastruktur Ketenagalistrikan Berkelanjutan
“Sementara yang sudah ditindaklanjuti sebanyak 90 Berkas Perkara,” ucap M. Hendra Setia.
Berikut rincian yang sudah ditindaklanjuti melalui Pidum Kejari Soppeng diantaranya Tindak Pidana Umum seperti Penggeroyokan dan lain-lainnya, Tindak Pidana Umum diluar KUHP seperti Perlindungan Anak dan lainnya sebanyak 39 Perkara dan yang berhubungan Orang dan Harta Benda seperti Penganiayaan, Penipuan, Penggelapan dan lainnya sebanyak 35 Berkas Perkara, Berkas Perkara Keamanan dan Ketertiban Umum 16 Berkas Perkara, sehingga jumlah keseluruhan yang telah ditindaklanjuti sebanyak 90 Berkas Perkara. (Yusuf)
