REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA – Aktivitas di area publik mulai diizinkan selama masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kabupaten Gowa hingga 6 September 2021 mendatang.
Hanya saja dalam aturan Surat Edaran Bupati Gowa terkait perpanjangan aturan tersebut pelaksanan kegiatan di area publik yang diperbolehkan harus 50 persen.
“Selain dibatasi seluruh masyarakat yang melakukan aktivitas di area publik harus menggunakan aplikasi peduli lindungi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat,” kata Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan, Rabu (25/08/2021).
Baca Juga : PLN UIP Sulawesi dan Polda Sulsel Komitmen Jaga Infrastruktur Ketenagalistrikan Berkelanjutan
Tak hanya itu, selama perpanjangan PPKM Level 3 ini sejumlah aturan lainnya mulai dilonggarkan. Seperti pada pengaturan jam operasional rumah makan dimana tidak lagi dikategorikan dengan rumah makan skala kecil, sedang atau besar. Sehingga seluruh rumah makan bisa menerima makan ditempat hingga pukul 20.00 Wita dengan kapasitas 25 persen.
“Jika dulu tempat makan atau restoran skala sedang hingga besar tidak bisa makan ditempat, kini dilonggarkan sudah bisa dine in sampai jam 8 malam dengan prokes ketat dan hanya 2 orang dalam 1 meja,” jelasnya.
