Sementara kebijakan lain seperti pasar tradisional maupun pasar jenis lainnya, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, barbershop atau pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain – lain yang sejenis tetap diizinkan buka dengan protokol kesehatan secara ketat sampai dengan pukul 21.00 Wita.
Kemudian toko swalayan, minimarket dan sejenisnya yang menjual kebutuhan sehari-hari diizinkan buka dengan protokol kesehatan secara ketat sampai dengan pukul 20.00 Wita, serta warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai dengan pukul 22.00 Wita dengan protokol kesehatan secara ketat.
Sementara Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa Kamsina mengatakan, pihaknya juga akan mensinkronkan jam operasional dengan Kota Makassar untuk menghindari tumpahan masyarakat Makassar datang ke Kabupaten Gowa.
Baca Juga : PLN UIP Sulawesi dan Polda Sulsel Komitmen Jaga Infrastruktur Ketenagalistrikan Berkelanjutan
“Untuk Gowa sendiri kita tetap melihat dan mensinkronkan dengan Kota Makassar dan mengacu pada Inmendagri seperti mengenai jam buka-tutup restoran, pasar, kafe agar tumpahan dari Makassar masuk ke Gowa bisa dihindari,” katanya.
Selain itu pihaknya juga akan mengaktifkan posko di tingkat desa dan kelurahan berdasarkan petunjuk pemerintah pusat. Tujuannya agar data bisa lengkap dan aktif, sehingga pihaknya akan melaksanakan rapat di tingkat kabupaten untuk menindaklanjuti hal tersebut.
