0%
logo header
Jumat, 06 Agustus 2021 09:24

Selama Perpanjangan PPKM di Kabupaten Gowa Jam Operasional Pelaku Usaha Dilonggarkan

Rizal
Editor : Rizal
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan.
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan.

REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA – Selama perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 hingga 9 Agustus 2021 mendatang. Sejumlah aturan jam operasional bagi pelaku usaha dilonggarkan. Hal ini dilakukan agar sektor pemulihan ekonomi tetap dapat berjalan di tengah pembatasan kegiatan masyarakat.

Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengaku, pada sejumlah aturan yang diberlakukan pada PPKM lanjutan ini pada umumnya sama dengan sebelumnya. Hanya saja beberapa aturan yang diubah yakni terkait jam operasional kegiatan masyarakat.

Sebutnya, mulai dari pasar tradisional, toko kelontong, minimarket hingga swalayan, rumah makan, restoran, warung kopi dan tempat-tempat usaha maupun tempat umum lainnya.

Baca Juga : Mudahkan Masyarakat dan UMKM, PLN Pastikan Triwulan I 2026 Tarif Listrik Tak Naik

“Perubahan aturan atau jam operasional ini setelah kami melakukan sinkronisasikan dengan PPKM yang dilaksanakan di Kota Makassar,” katanya, Jumat (06/08/2021).

Dimana disebutkan, pada jam operasional pasar tradisional dan sejumlah pasar jenis lainnya, pedagang kaki lima, toko kelontong, outlet voucher, barbershop atau pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lainnya yang sejenisnya diizinkan buka hingga pukul 21.00 Wita.

Kemudian toko swalayan, minimarket dan sejenisnya yang menjual kebutuhan sehari-hari diizinkan buka hingga pukul 20.00 Wita. Selanjutnya, warung makan, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka hingga pukul 22.00 Wita. Hanya saja kelapangan jam oepr tersebut wajib diimbangi dengan protokol kesehatan ketat.

Baca Juga : PLN UIP Sulawesi dan Polda Sulsel Komitmen Jaga Infrastruktur Ketenagalistrikan Berkelanjutan

Termasuk rumah makan, restoran cafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan di tempat atau dine in dengan kapasitas 25 persen hingga pukul 22.00 Wita. Khusus pada rumah makan, restoran dan cafe dengan skala sedang dan besar baik yang beradapada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan hanya diberikan izin menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat atau dine in. Aturan baru tersebut semuanya diimbangi dengan protokol kesehatan ketat ketat.

“Kami sudah sinkronkan sehingga tidak ada perbedaan antara waktu yang diberlakukan di Makassar dan di Kabupaten Gowa. Sehingga masyarakat Gowa maupun Makassar tidak sama-sama masuk ke daerah tetangga yang dapat menjadi penularan baru,” tegas Adnan.

Adnan mengungkapkan, agar pelaksanaan PPKM Level 3 tersebut dapat berjalan sesuai yang diharapkan, dirinya menambahkan tim patroli dalam rangka meningkatkan pengawasan aturan baru tersebut.

Baca Juga : Terima Penghargaan KIP, Pemkab Gowa Ciptakan Keterbukaan Pelayanan Informasi Publik

“Kita berharap dengan kerjasama kita semuanya, dengan bersama-sama meningkatkan kedisiplinan terkait penerapan protokol kesehatan maka ke depan tidak lagi diberlakukan PPKM baik level 3 maupun level level 4,” harapnya. (Rhy)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646