REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Gubernur Sulsel Prof. Nurdin Abdullah, secara khusus menyampaikan penghargaan kepada jajaran korps Adhyaksa yang telah menyelamatkan aset yang dikuasai pihak ketiga selama ini.
“Apreseasi kepada kajati sulsel dan seluruh jajaran yang banyak membantu pemerintah dalam penanganan aset yang bermasalah, seperti Stadion, fasum dan fasos, dan masih banyak aset aset lain,” ungkapnya, saat sambutan dalam rapat koordinasi pengawasan daerah akuntabilitas percepatan penanganan Covid-19 Se-Sulsel tahun 2020, pada Selasa (30/06/2020).
Diketahui sebanyak 11 item aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel telah berhasil diselamatkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.
Baca Juga : PLN UIP Sulawesi dan Polda Sulsel Komitmen Jaga Infrastruktur Ketenagalistrikan Berkelanjutan
Dari 11 aset yang telah diselamatkan yakni aset Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Sulsel berupa tanah di Jalan Andi Tonro Makassar, aset Pemerintah Provinsi Sulsel berupa tanah dan bangunan di Jalan Adhiyaksa, Kota Makassar.
Aset berupa tanah dan bangunan di Kompleks Stadion Mattoanging, Jalan Cendrawasih Makassar, aset Dinas Perkebunan Provinsi berupa tanah kebun induk Bone-bone di Desa Rampoang Luwu Utara. Selanjutnya aset Dinas Perkebunan Provinsi Sulsel, berupa tanah kebun di Mannanti, Desa Mannanti, Kecamatan Tellulompoe, Kabupaten Sinjai.
Atas capaian itu, Gubernur Sulsel mengucapkan terima kasih yang mendalam kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan seluruh elemen lainnya sudah berhasil mengembalikan aset Pemprov Sulsel.
Baca Juga : Terima Penghargaan KIP, Pemkab Gowa Ciptakan Keterbukaan Pelayanan Informasi Publik
“Kasatgas KPK yang mendampingi Pemprov dengan pembenahan aspek pemerintah sehingga aset pemprov bisa tertata dengan baik,” ungkapnya. (Thamzil)
