0%
logo header
Selasa, 21 Desember 2021 10:01

Selebgram Cantik TE Terlibat Prostitusi Online, Ditangkap di Hotel Semarang

Arnas Amdas
Editor : Arnas Amdas
Konferensi Pers pengungkapan Prostitusi Online yang melibatkan Selebgram cantik di Semarang Jawa Tengah, Senin (20/12/2021).
Konferensi Pers pengungkapan Prostitusi Online yang melibatkan Selebgram cantik di Semarang Jawa Tengah, Senin (20/12/2021).

REPUBLIKNEWS.CO.ID, SEMARANG — Terlibat Prostitusi, seorang selebgram cantik ditangkap Polda Jawa Tengah karena diduga terlibat prostitusi dengan tarif puluhan juta rupiah.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan. Selebgram tersebut adalah TE (26). Pengungkapan kasus prostitusi itu bermula saat Anggota Unit 2 Subdit IV Ditreskrimum Polda Jateng mendapatkan informasi bahwa adanya prostitusi artis selebgram cantik di salah satu Hotel Kota Semarang.

“Selanjutnya tim menindaklanjuti informasi tersebut dengan cara melakukan pengecekan di Kamar Hotel tersebut. Dengan hasil didapati di kamar 01 seorang wanita yang bernama TE (artis selebgram) sedang berhubungan dengan seorang pria,” kata Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Senin (20/12/2021) kemarin.

Baca Juga : PLN UIP Sulawesi dan Polda Sulsel Komitmen Jaga Infrastruktur Ketenagalistrikan Berkelanjutan

Tarif yang dikenakan pada prostitusi tersebut sangat fantastis yakni sebesar Rp25 juta. Selain itu, Polisi juga mendapati seorang warga Negara Asing berinisial FBD (26) yang turut melayani tamu di kamar sebelah.

Sementara muncikarinya adalah JB yang diamankan di sekitar Hotel tersebut.

“Berdasarkan hasil interogasi sementara, muncikari telah menerima uang tanda terima untuk pemesanan dua PSK tersebut sebesar RP20 juta dari pemesan/tamu pada tanggal 10 Desember 2021,” terangnya.

Baca Juga : Terima Penghargaan KIP, Pemkab Gowa Ciptakan Keterbukaan Pelayanan Informasi Publik

“Kemudian dari uang tersebut, digunakan untuk pembelian tiket sebesar Rp3 juta dikirimkan ke Muel sebesar Rp5 juta dan ditransferkan ke TE sebesar Rp5 juta. Sisanya sebesar Rp7 juta masih dikuasai oleh muncikari,” bebernya.

“Setelah PSK bertemu dengan tamu di Hotel, muncikari mendapatkan fee (komisi) uang sebesar Rp6 juta pada tanggal 15 Desember 2021 untuk pemesanan dua PSK tersebut. Bahwa kesepakatan antara muncikari dengan PSK tersebut adalah masing-masing mendapatkan Rp16 juta untuk TE dan Rp10 juta untuk FBD,” jelasnya. (Wahyu Widodo)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646