0%
logo header
Jumat, 26 November 2021 11:49

Seluruh Layanan di Polres Sinjai Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin

Rizal
Editor : Rizal
Kapolres Sinjai, AKBP Iwan Irmawan.
Kapolres Sinjai, AKBP Iwan Irmawan.

REPUBLIKNEWS.CO.ID, SINJAI — Kepolisian Resor Sinjai mewajibkan kartu vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat yang hendak melakukan pengurusan administrasi.

“Masyarakat yang akan melakukan pengurusan adminstrasi di Polres Sinjai wajib menyertakan surat vaksinasi minimal vaksin dosis 1. Ini berlaku mulai kemarin (25/11/2021) untuk seluruh layanan,” ucap Kapolres Sinjai, AKBP Iwan Irmawan, Jum’at (26/11/2021).

Pelayanan untuk masyarakat sinjai tersebut, kata Iwan meliputi penerbitan SKCK, SIM, SKLKB dan layanan lainnya.

Baca Juga : Husniah Talenrang Beri Bantuan Pangan ke Warga Miskin Ekstrem di Parangloe

“Yang pastinya, kami tidak akan melayani segala macam bentuk pengurusan jika tidak bisa menunjukkan surat Vaksinasi,” tegasnya.

Sementara untuk kalangan masyarakat tertentu yang tidak diwajibkan mambawa surat keterangan telah divaksin, seperti disabilitas dan masyarakat yang mengalami penyakit bawaan dengan menyertakan surat keterangan dari Dokter.

“Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 14 tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Nasional dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19,” ungkapnya.

Baca Juga : Dari Survei Kepuasan Responden, OJK Sulselbar Perkuat Implementasi Tugas dan Fungsi

Untuk itu, Iwan berharap agar masyarakat segera menguji tempat vaksinasi yang telah disiapkan oleh pemerintah daerah sinjai agar target Herd Immunity dapat terwujud.

“Ayo vaksin, jangan takut, karena vaksin ini halal dan aman,” kuncinya. (Asrianto)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646