REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan Darmawan Bintang, menekankan terhadap seluruh perusahaan yang ada di Sulsel agar membayarkan kewajiban Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya termasuk yang dipekerjakan di rumah (WFH).
“Itu tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk membayar secara penuh, karena tentu peraturan perundang-undangan juga mengatakan bahwa apabila ternyata ada ketidakmampuan dalam pembayaran maka bisa diberikan secara bertahap,” ucap Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Sulsel Darmawan Bintang, Senin (11/05/2020).
Ditengah pandemik corona, pemberian THR tersebut adalah kewajiban oleh perusahaan dalam memenuhi hak buruh. Olehnya itu ia berharap perusahaan mampu memberi hak buruh yaitu pembayaran THR jelang lebaran sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga : Husniah Talenrang Beri Bantuan Pangan ke Warga Miskin Ekstrem di Parangloe
“Tentu kita berharap bahwa yang menjadi penting sekarang adalah memberikan kepastian melalui dialog, jadi dialog menjadi bagian yang penting supaya peraturan ini tidak dilanggar istilahnya tetap ada pembayaran tapi waktunya saja yang diatur,” terang Darmawan.
“Kita harap perusahaan mengadakan pembicaraan secara khusus terkait dengan ini karena kalau tidak salah lagi H-13 dimana kewajiban mereka harus dibayar. Jadi secepatnya dilakukan pembicaraan dan apabila ternyata ada pelanggaran, tidak ada juga dialog tentu konsekuensinya masuk kepada perusahaan yang bersangkutan,” lanjut, Darmawan Bintang.
Sementara itu, menurut Kadisnaker Kota Makassar Andi Irwan Bangsawan mengatakan pihaknya telah mendirikan posko pengaduan di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar di Jalan A. P Pettarani.
Baca Juga : Dari Survei Kepuasan Responden, OJK Sulselbar Perkuat Implementasi Tugas dan Fungsi
“Jadi THR itu adalah kewajiban perusahaan hak kepada karyawan jadi itu wajib di bayar sesuai surat edaran ketenagakerjaan nomor M/6/II T.00.C1/V/2020,” ungkap Kepala Disnaker, Andi Irwan Bangsawan Sabtu (09/05/2020).
Andi Irwan Bangsawan menekankan agar perusahaan bisa membayarkan THR secara berangsur-angsur kepada karyawan.
“Tentunya dilakukan dengan kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja yang diketahui dinas setempat. Itu edarannya dari Menteri Ketenagakerjaan, tapi kita berharap bisa membayar secara berangsur, tapi disepakati oleh karyawan dan perusahaan tersebut,” tutup Irwan. (Thamzil)