0%
logo header
Kamis, 14 April 2022 11:47

Sembilan Kali Beraksi, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polresta Serang Kota

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea (tengah), memberikan keterangan Pers terkait dua pelaku Curanmor yang beraksi sebanyak 9 kali, Kamis (14/04/2022) dini hari. Dengan barang bukti senpi (mainan) dan Kunci T yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea (tengah), memberikan keterangan Pers terkait dua pelaku Curanmor yang beraksi sebanyak 9 kali, Kamis (14/04/2022) dini hari. Dengan barang bukti senpi (mainan) dan Kunci T yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

REPUBLIKNEWS.CO.ID, KOTA SERANG — Polresta Serang Kota berhasil menangkap dua orang pelaku tindak pidana pencurian pemberatan di Kota Serang.

Adapun kedua pelaku ini ialah AD (22) dan AK (24), keduanya telah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak 9 kali di Kota Serang.

Hal tersebut dikatakan Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea, pada Kamis (14/04/2022) dini hari.

Baca Juga : Satreskrim Polresta Serang Kota Tangkap Ibu Bunuh Bayi yang Baru Dilahirkannya

“Malam ini Polresta Serang Kota berhasil mengungkap adanya tindak pidana pencurian pemberatan yang dilakukan oleh dua orang pelaku. Adapun 2 orang pelaku ini satu orang dari Provinsi Lampung dan satu lagi dari Serang,” ucapnya.

Hutapea mengungkapkan jika AD ditangkap saat sedang berada di Dermaga Penyeberangan Merak pada Rabu (13/04) sekitar pukul 01:30 WIB. Kemudian dilakukan pengembangan dan pada hari yang sama petugas berhasil membekuk AJ di rumahnya.

Hutapea menambahkan bahwa kedua pelaku ini sudah melakukan sebanyak 9 kali pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Serang Kota.

Baca Juga : Polisi Ungkap Pelaku Curanmor di Warnet Kota Serang

“Untuk TKP nya, ada di Ciracas sebanyak 7 kali, kemudian di Taktakan ada 1 kali dan di Ciruas 1 kali. Pelaku ini cukup sadis, mereka menakut-nakuti korban menggunakan Senpi mainan dan mengambil kendaraan yang terparkir atau yang pemiliknya abai. Adapun alat yang digunakan pelaku menggunakan kunci T,” tambahnya.

Kapolresta Serang Kota menambahkan, Kedua pelaku ini masing-masing memiliki peran, yang satu sebagai pengawas atau mengintai dan satu lagi pelaku untuk mengetik atau mengambil paksa.

Hutapea menjelaskan bahwa hasil sepeda motor curian tersebut disimpan oleh pelaku, kemudian dijual melalui COD.

Baca Juga : Pengedar Narkotika Jenis Tembakau dan Obat Keras Ditangkap Polresta Serang Banten

“Harga yang dijual berkisar 3 juta sampai dengan 3,5 juta. Pelaku mengaku hasil penjualan sepeda motor itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.

Hutapea juga menyatakan bahwa saat ini Polres Serang Kota masih mengejar Barang Bukti (BB) yang disimpan oleh pelaku dan yang berhasil dijual. Serta akan mengungkap apakah ada penadah lain atau memang ada pelaku lain yang turut serta dalam perbuatan pencurian pemberatan pidana tersebut.

“Atas perbuatan kedua pelaku ini, mereka dikenakan pasal 363 KUHP Pidana tentang pidana pencurian pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara,” imbuhnya.

Baca Juga : Pengedar Narkotika Jenis Tembakau dan Obat Keras Ditangkap Polresta Serang Banten

Terakhir, Hutapea mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Serang agar selalu berhati-hati untuk menyimpan dan memarkirkan kendaraannya. (*)

Penulis : Wahyu Widodo
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646