0%
logo header
Rabu, 03 Agustus 2022 14:42

Sembunyikan Inex Didalam Mulut, Selebgram asal Banjarmasin Ditangkap Polisi

Mulyadi Ma'ruf
Editor : Mulyadi Ma'ruf
Selebgram F alias Olju (33 tahun) ditunjukkan ke media saat digelar rilis kasus. (Foto: Istimewa)
Selebgram F alias Olju (33 tahun) ditunjukkan ke media saat digelar rilis kasus. (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, BANJARMASIN – F alias Olju (33) selebgram asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) diamankan polisi lantaran kedapatan membawa 10.5 butir inex. Saat di tangkap Olju menyembunyikan inex tersebut di dalam mulutnya.

“Kami temukan plastik klip yang berisi 10.5 butir inex di dalam mulut tersangka,” jelas Kapolsek Banjarmasin Timur, Kompol Pujie Firmansyah, kepada republiknews.co.id, Rabu (3/8/2022).

Pujie menerangkan penangkapan selebgram tersebut saat anggotanya melakukan patroli rutin di Jalan Ahmad Yani, atau tepatnya di KM 45, Kecamatan Banjarmasin Timur pada Sabtu malam (30/07).

Baca Juga : Jasa Raharja Kalsel Dukung Indonesia Bebas ODOL, FKLL Tegaskan Sinergi Pengawasan

“Penangkapan itu terjadi saat kami melakukan patroli, karena saat anggota bertemu dengan tersangka ini, gerak-geriknya sangat mencurigakan,” terangnya.

Selain itu, dari keterangan selebgram yang memiliki pengikut 44,8 di Instagram itu mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya. Dan rencananya inex itu akan di konsumsi bersama-sama pada malam penangkapan.

“Ya rencananya malam itu mau di bagi-bagikan ke rekannya, kemungkinan mereka akan menuju THM, tapi keburu ketangkap,” kata Pujie.

Baca Juga : Perkuat Kolaborasi, Kakorlantas Polri dan Jasa Raharja Bahas Strategi Keselamatan Lalu Lintas

Kini Olju telah ditahan di Polsek Banjarmasin Timur, adapun berkas perkaranya telah usai dan akan di serahkan ke pihak jaksa untuk disidangkan.

“Kalau pasal kina kenakan 112 UU Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara, dan saat ini berkas pemeriksaan tersangka sudah selesai tinggal kami serahkan ke jaksa,” pungkasnya. (*)

Penulis : Kurniawan
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646