0%
logo header
Selasa, 17 November 2020 16:41

Sempat Buron Selama Empat Hari, Pelaku Penganiayaan di Kendari Berhasil Ditangkap

Mulyadi Ma'ruf
Editor : Mulyadi Ma'ruf
AL tersangka pelaku penganiayaan. Foto: istimewa
AL tersangka pelaku penganiayaan. Foto: istimewa

REPUBLIKNEWS.CO.ID, Kendari – Pelaku penganiayaan AL berhasil ditangkap anggota Reskrim Polsek Mandonga setelah empat hari melarikan diri.

“Unit Reskrim Polsek Mandonga yang dipimpin oleh saya sendiri berhasil mengkap pelaku penganiayaan atas nama AL,” ungkap Kapolsek Mandonga, AKP I Ketut Arya Wijanarka, Selasa (17/11/20).

Ia mengatakan, pelaku ditangkap saat berada di Jl. Sawerigading Kel. Anggilowu Kec. Mandonga Kota Kendari pada Rabu (11/11/20), sekitar pukul 22.00 Wita.

Pelaku, lanjut Ketut Arya, melakukan penganiayaan terhadap korban atas nama Ardin pada minggu (08/11/20) pukul 01.00 Wita, menggunakan senjata tajam berupa parang dalam kondisi mabuk.

“Pelaku mengayunkan parang ke arah korban, namun sempat ditangkis menggunakan tangannya. Kemudian pelaku mengayunkan lagi parangnya sehingga mengenai bahu korban, lalu korban melarikan diri,” jelasnya.

Karena perbuatannya pelaku melanggar pasal 351 ayat (1) sub ayat (2) dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. (Akbar Tanjung)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646