0%
logo header
Senin, 22 Februari 2021 17:48

Semua Jety di Kolut Tak Punya Izin dari DPM-PTSP, Gerak Sultra Duga Syahbandar Lakukan Konspirasi

Mulyadi Ma'ruf
Editor : Mulyadi Ma'ruf
Ketua Departemen Advokasi dan SDM Gerak Sultra, Gamsir Galilea. Foto: Akbar Tanjung
Ketua Departemen Advokasi dan SDM Gerak Sultra, Gamsir Galilea. Foto: Akbar Tanjung

REPUBLIKNEWS.CO.ID, Kendari – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Kolaka Utara melalui Kepala Bidang (Kabid) Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, Taufiq kepada awak media beberapa waktu lalu membeberkan, seluruh aktivitas pengangkutan ore nikel di Kolaka Utara (Kolut) semuanya ilegal.

Berdasarkan pernyataan tersebut, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Rakyat Sulawesi Tenggara (Gerak Sultra) menduga Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kolaka (Syahbandar) melakukan konspirasi karena terkesan membiarkan adanya kejadian tersebut.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran harusnya tidak boleh ada aktifitas pengapalan di pelabuhan jety. Tapi Syahbandar Kolaka tetap mengeluarkan izin berlayar kepada armada pengangkut ore nikel. Ini kan sudah menyalahgunakan kewenangan,” tegas Ketua Departemen Advokasi dan SDM, Gamsir saat ditemui, Senin (21/02/2021).

Gamsir juga secara gamblang menyebutkan, dengan adanya tindakan melawan hukum oleh perusahaan IUP Operasi Produksi (OP) dengan melakukan kegiatan pengapalan, Syahbandar Kolaka diduga kuat menerima suap atas hak tersebut.

“Melihat tindakan melawan hukum yang secara terang-terangan dilakukan oleh Perusahaan pemegang IUP OP yang melakukan kegiatan pengapalan di pelabuhan tanpa memiliki izin. Kami menduga kuat adanya praktek suap di lakukan oleh Kepala Syahbandar Kolaka,” tegasnya.

Gamsir berharap, agar kegaiatan pengapalan di pelabuhan Kolaka Utara oleh Peusahaan tambang pemilik IUP OP bisa dihentikan, serta mendesak Kepolisian Daerah Sultra (Polda Sultra) untuk melakukan pemeriksaan kepada Kepala Syahbandar Kolaka.

“Saya berharap aktifitas pemuatan nikel di Kabupaten Kolaka utara dihentikan dan kamipun mendesak Kepolisian tidak selalu harus menunggu laporan atau hasil investigasi dari PPATK, bisa saja Kepolisian melakukan penyelidikan awal atas adanya dugaan pencucian uang. Dalam kasus seperti misalnya Kepolisian telah mempunyai bukti awal tentang adanya dugaan pelanggaran pertambangan ilegal, kejahatan penyalahgunaan Narkoba atau kejahatan keuangan lainnya,” terangnya.

Lebih lanjutnya, aktivitas pengapalan tanpa izin tidak hanya melanggar Undang-Undang tetapi juga berpotensi pada dampak kerusakan lingkungan di Kabupaten Kolut.

“Kami hanya ingin perusahaan yang identik dengan kerusakan lingkungan hidup harus mentaati aturan, bukan mensiasati aturan. Aktivitas ini jelas merusak tempat hidup manusia dan makhluk hidup lainnya bahkan merusak pembangunan yang akan datang dari sisi kehancuran lingkungan. Sebagai warga masyarakat kami meminta agar aparat hukum yang ada dapat melakukan tindakan hukum yang benar, untuk kegiatan berizin fiktif pertambangan,” pungkasnya. (Akbar Tanjung)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646