REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mahendra Siregar menilai, sinergitas antar seluruh pihak, mulai dari regulator, industri, dan masyarakat harus berjalan seiring untuk menciptakan ekosistem keuangan yang berkelanjutan.
“Tidak ada keberhasilan yang bisa dicapai tanpa sinergi. Saya berharap forum ini dapat menjadi ajang untuk berbagi pengalaman, memperkuat kolaborasi, dan merumuskan langkah konkret menuju visi Indonesia Emas 2045 yang berkelanjutan,” katanya, di sela-sela menghadiri Risk and Governance Summit (RGS) 2024 bertajuk “Strengthening the GRC Ecosystem in the Financial Sector to Support the Golden Indonesia 2045 Vision”, kemarin.
Tak hanya itu, penguatan Governance, Risk and Compliance (GRC) menjadi elemen utama dalam setiap strategi pembangunan berkelanjutan. Dalam penerapannya, ekosistem GRC perlu mengambil langkah untuk beberapa hal.
Baca Juga : Tekankan Integritas dan Loyalitas, Wawali Makassar Buka Kegiatan Retret Lurah di Malino
Pertama, mengintegrasikan environmental, social, and governance (ESG) ke dalam strategi bisnis, sehingga setiap keputusan bisnis harus mempertimbangkan dampak terhadap lingkungan, sosial, dan governansi. Kedua, mengintegrasikan GRC ke dalam transformasi digital.
“Pemanfaatan teknologi harus disertai tata kelola yang baik dan kepatuhan terhadap regulasi,” terang Mahendra.
Ketiga, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaporan terkait ESG di seluruh lembaga jasa keuangan agar tidak menciptakan greenwashing. Keempat, penguatan kolaborasi pada lintas sektor.
Baca Juga : Wali Kota Makassar dan Rektor UMI Teken MoU Penguatan Akademik hingga Pemberdayaan UMKM
“Pertemuan ini mencerminkan komitmen OJK dalam mendorong kolaborasi dengan industri, lembaga, asosiasi dan profesi di bidang GRC, serta stakeholder guna memperkuat praktik tata kelola yang baik sebagai pendukung tercapainya pertumbuhan sektor jasa keuangan yang berkelanjutan,” tegasnya.
Sektor Keuangan Harus Siap Menuju Indonesia Emas 2045
Ketua Dewan Audit Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sophia Wattimena mengungkapkan, untuk mendukung sasaran visi Indonesia Emas 2045 dan mewujudkan Astacita Pemerintah Republik Indonesia 2024-2029, sektor jasa keuangan perlu mengedepankan penguatan governansi dengan penggunaan teknologi untuk pencegahan dan pemberantasan korupsi.
“Hal ini menjadi peluang strategis bagi sektor keuangan untuk berkontribusi secara signifikan dalam pencapaiannya, sambil tetap memprioritaskan pengelolaan risiko yang efektif, terutama untuk mengantisipasi emerging risk yang berpotensi berpotensi mengganggu keberlangsungan bisnis perusahaan,” katanya.
Baca Juga : Pemerintah Bakal Setop Impor Solar Tahun Depan, FORMID Apresiasi Langkah Menteri ESDM
Sophia yang juga Anggota Dewan Komisioner OJK menjelaskan, berdasarkan Global Risks Perception Survey 2024 yang diterbitkan World Economic Forum, terdapat peningkatan risiko global seperti disinformasi, cyber security, extreme weather dan ketidakpastian geopolitik. Sehingga, memberikan tekanan pada perekonomian dunia yang harus diantisipasi sektor jasa keuangan.
“Hal ini sejalan dengan publikasi IIA tentang Risk In Focus tahun 2025, dimana cyber security, digital disruption (termasuk AI), climate change atau environment menjadi risiko yang perlu menjadi perhatian sektor jasa keuangan,” terangnya.
Penyelenggaraan Risk and Governance Summit 2024 membahas dua risiko utama, yaitu sustainability, dan cyber resiliency. Untuk memitigasi sustainability risk, OJK mendorong sektor jasa keuangan memobilisasi pendanaan untuk inisiatif dengan panduan Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) dan Climate Risk Management & Scenario Analysis (CRMS).
Baca Juga : Husniah Talenrang Beri Bantuan Pangan ke Warga Miskin Ekstrem di Parangloe
Sedangkan, dalam memitigasi cyber risk, OJK mendorong Lembaga Jasa Keuangan memiliki infrastruktur digital yang tangguh dan aman antara lain melalui penerbitan ketentuan POJK 11 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum dan POJK 4 tahun 2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Lembaga Jasa Keuangan Non Bank serta merilis Pedoman Keamanan Siber (Cybersecurity Guidelines) dan Kode Etik penggunaan kecerdasan buatan (AI) yang seluruhnya akan terus disempurnakan.