0%
logo header
Rabu, 06 Juli 2022 20:10

Seorang Buruh Beralih Jadi Pengecer Judi Togel Diciduk Polres Serang

Asril Astian
Editor : Asril Astian
Japrot (58) pengecer judi togel yang diamankan Polres Serang. (Istimewa)
Japrot (58) pengecer judi togel yang diamankan Polres Serang. (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, SERANG – Lantaran usianya yang sudah tidak muda lagi dan mengaku harus menafkahi keluarga JA alias Japrot (58), seorang buruh harian lepas beralih profesi menjadi pengecer kupon judi togel.

Akibat ulah yang melanggar hukum, warga Desa Koper, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang ini tangkap Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang di rumahnya yang dijadikan tempat penjualan kupon togel.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan, tersangka diamankan setelah pihaknya menerima laporan dari warga karena resah kampungnya telah dijadikan bisnis judi togel.

Baca Juga : Seorang Pria di Serang Tewas, Terjatuh dari Lantai Empat Ramayana

“Masyarakat tidak ingin lingkungannya dijadikan tempat peredaran judi togel. Warga sempat mengingatkan namun tersangka tidak mengindahkan,” kata Yudha pada Rabu (06/07/2022).

Berbekal dari informasi masyarakat, personel Unit Pidum yang dipimpin Ipda Iwan Rudini langsung bergerak melakukan pendalaman informasi pada Senin (04/07) sekitar pukul 22.30, Satreskrim Polres Serang berhasil mengamankan tersangka di rumahnya berikut barang buktinya.

“Barang bukti yang diamankan yaitu 1 buku rekapan pasangan judi togel Pakong serta uang taruhan sebanyak Rp364 ribu,” ungkap Yudha.

Baca Juga : Polda Banten Amankan 3 Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Dalam kesempatan itu, Kapolres mengingatkan kepada masyarakat agar menjauhi perjudian apapun jenisnya. Selain judi, Kapolres juga mengingatkan agar menjauhi narkoba, sebab pihaknya akan menindak tegas para pelakunya tanpa pandang bulu.

Sementara AKP Dedi Mirza menambahkan dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui jika bisnis haram ini telah dilakukan sejak bulan April.

Adapun motifnya karena butuh biaya hidup keluarga, untuk bekerja tersangka mengaku sulit mendapatkan pekerjaan lantaran usianya yang sudah tidak muda.

Baca Juga : Tersangka Beserta Truk Modifikasi Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi Diserahkan ke Kejati Banten

Dalam sehari, tersangka mengumpulkan uang dari pemasang paling sedikit Rp700 ribu uang yang dikumpulkan dari pemasang kemudian diserahkan kepada pengepul.

“Setelah angka taruhan direkap, uang taruhan selanjutnya disetorkan kepada pengepul AE (DPO). Dari uang yang disetorkan, tersangka mendapat bagian 15 persen,” terang Dedi.

Akibat perbuatannya. “Tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tutup Dedi.

Penulis : Wahyu Widodo
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646