REPUBLIKNEWS.CO.ID, SERANG — Ditreskrimsus Polda Banten menagamankan seorang pria berinisial RM (44) pelaku ujaran kebencian kepada MUI Banten.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menjelaskan ujaran kebencian yang dilakukan RM tersebut diunggah ke publik melalui akun facebook.
“Ujaran kebencian diangkat ke publik oleh pelaku melalui akun facebook Romeo Guiterez, pada postingan Sabtu (23/04/22) pukul 17.38 WIB, Senin (25/04/22) pukul 15.00 WIB, dan Selasa (26/04/22) pukul 13.45 WIB yang mendiskreditkan MUI Banten,” kata Shinto l, Senin (20/06/2022).
Baca Juga : Tersangka Beserta Truk Modifikasi Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi Diserahkan ke Kejati Banten
Penyidik telah melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap empat saksi terutama dari MUI dan tiga ahli baik ahli bahasa, ahli ITE dan juga ahli hukum.
Dari rangkaian pemeriksaan saksi dan ahli, penyidik juga telah melakukan penyitaan beberapa barang bukti.
“Dari rangkaian pemeriksaan, penyidik mengamankan beragam barang bukti yaitu screenshoot postingan Facebook, satu unit hp Vivo hitam lengkap dengan simcard, dan satu unit hp Samsung lengkap simcard,” jelas Shinto.
Baca Juga : Sambut Hari Jadi Polwan ke-74, Polda Banten Ziarah ke Taman Makan Pahlwan
Kata Shinto lebih jauh, penyidik berhasil mengidentifikasi dan menangkap pemilik akun facebook tersebut yang merupakan RM.
“Tim penyidik berhasil mengidentifikasi dan menangkap pemilik akun facebook atas nama Romeo Guiteres alias RM (44) pada Rabu (08/06/22), warga Cikeusal Kabupaten Serang dan menjadikannya tersangka,” ujar Shinto.
Dalam perkara ini pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis.
Baca Juga : Mantan Menpora Roy Suryo Resmi Ditahan di Polda Metro Jaya
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 45A Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 dan Pasal 157 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara,” Tegas Shinto.
Diakhir Shinto mengatakan Polda Banten akan bertindak tegas terhadap pelaku ujaran kebencian.
“Kami akan bertindak tegas terhadap ujaran kebencian yang dapat berdampak ke konflik dan pecah belah persatuan kesatuan bangsa, dan meminta agar pengguna media sosial tetap menjaga etika dan sopan santun dalam berkomunikasi diruang publik,” tutur Shinto.
Baca Juga : Polda Banten Minta Masyarakat Tetap Tenang Pasca Gempa di Sumur Banten
Sementara, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Wendy Andrianto menjelaskan motif tersangka dalam kasus ujaran kebencian tersebut karena sakit hati.
“Motif tersangka karena adanya fatwa MUI. Tersangka merasa sakit hati dan tersinggung karena tersangka pernah melakukan pengajian di trotoar,” kata Wendy.
