0%
logo header
Rabu, 26 Agustus 2020 21:36

Sepuluh SD dan SMP di Buteng Masuk Sekolah Penerima Tunjangan Khusus

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Buton Tengah, Abdullah.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Buton Tengah, Abdullah.

REPUBLIKNEWS.CO.ID, BUTON TENGAH – Sebanyak sepuluh Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menegah Pertama (SMP) yang tersebar di Kabupaten Buton Tengah masuk sebagai sekolah penerima tunjangan khusus bagi tenaga pendidik yang mengajar di sekolah tersebut.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buton Tengah, Abdullah, mengatakan sekolah penerima tunjangan khusus itu tersebar di beberapa desa yang berstatus sebagai desa terpencil (Dacil).

“Di Kecamatan Lakudo yaitu SDN 6 Lakudo yang terletak di Desa Nepa Mekar, Kecamatan Talaga Raya yaitu SDN 8 talaga Raya dan SMPN 28 Buton Tengah yang terletak di Desa Wulu dan SDN 5 talaga Raya dan SMPN 34 Buton Tengah yang terletak di Desa Kokoe, Kecamatan Mawasangka yaitu Desa SDN 16 Mawasangka dan SMPN 32 Buton Tengah yang terletak di Desa Polindu, SDN 17 Mawasangka dan SMPN 21 Buton Tengah yang terletak di Desa Air bajo, dan SDN 18 Mawasangka yang terletak di Desa Kanapa-napa”, jelas Abdullah saat ditemui di kantor kerjanya, pada Rabu (26/08/2020).

Baca Juga : PLN UIP Sulawesi dan Polda Sulsel Komitmen Jaga Infrastruktur Ketenagalistrikan Berkelanjutan

Abdullah menjelaskan data sekolah penerima tunjangan khusus bagi tenaga pengajar tersebut berubah setiap dua tahun dan penetapannya didasarkan pada Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Kementerian  Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia tentang status kemajuan dan kemandirian desa.

“Datanya itu berubah tiap dua tahun, tiap dua tahun keluar SK baru. Itukan sudah ada penetapan kategori desanya di SK, ada desa mandiri, desa maju, desa berkembang, desa tertinggal, desa sangat tertinggal, dan yang mendapat tunjangan khusus itu adalah desa tertinggal”, ucapnya.

Lanjut, Abdullah mengatakan dinas pendidikan bukanlah penentu sekolah penerima tunjangan khusus tersebut. Katanya, dinas pendidikan hanyalah sebagai pengguna.

Baca Juga : Terima Penghargaan KIP, Pemkab Gowa Ciptakan Keterbukaan Pelayanan Informasi Publik

“Yang menentukan itu bukan kita, tetapi Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia  yang menetapkan Indeks Desa Membangun (IDM). Dinas pendidikan itu hanya sebagai pengguna, ketika sudah ditetapkan oleh Kementrian Desa, maka itu yang digunakan oleh dinas pendidikan, dan itu langsung terhubung dengan data dapodiknya kita”, katanya.

Ia menambahkan setelah desa mendapat status sebagai desa tertinggal, Dinas Pendidikan mengusulkan nama-nama guru yang mengajar di sekolah di desa tertinggal tersebut sebagai penerima tunjangan khusus. Dirinya mengatakan disamping menerima tunjangan khusus, guru penerima tunjangan khusus tersebut juga akan menerima sertifikasi dan gaji sebagai pegawai negeri.

“Setelah mendapat status sebagai desa tertinggal berdasarkan data indeks Desa Membangun (IDM), dinas pendidikan tinggal mengusulkan nama-nama guru yang mengajar di sekolah di desa tertinggal itu untuk mendapatkan tunjangan khusus tersebut. Jadi, kalau di daerah khusus itu disamping gaji sebagai pegawai negeri, ada sertifikasinya, dan ada juga tunjangan khusus”, imbuhnya (Muh. Hafiz)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646