REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Hingga 11 Desember 2023, Organisasi Bantuan Hukum (OBH) lingkup Kanwil Kemenkumham Sulsel mencatat serapan anggaran pada layanan bantuan hukum telah mencapai 99,90 persen.
Layanan bantuan hukum tersebut didapatkan dari 30 OBH yang telah terakreditasi. Pencapaian ini pun menandakan bahwa pelaksanaan bantuan hukum litigasi dan non litigasi telah berjalan dengan sangat baik.
Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak pun memberikan apresiasi terhadap kinerja dan pencapaian tersebut. Utamanya kepada jajaran Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel yang telah melaksanakan tugasnya dengan sangat baik.
Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel
“Hasil ini tentunya tidak lepas dari monitoring dan evaluasi yang secara berlaku dilakukan. Tujuan guna memastikan OBH bekerja dengan optimal dalam memberikan layanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin,” ujarnya, dalam keterangannya, kemarin.
Ia pun memberikan apresiasi terhadap kinerja 30 OBH terakreditasi yang telah memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin secara baik. Sehingga hasilnya serapan anggaran pelaksanaan bantuan hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel mencapai 99,90 persen.
Sementara, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Hernadi mengungkapkan, sepanjang 2023, dari 30 OBH yang terakreditasi telah melaksanakan bantuan hukum litigasi sebanyak 928 perkara. Dimana rinciannya sebanyak 28 OBH dengan penyerapan 100 persen, dan dua OBH dengan penyerapan 97,50 persen.
Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan
“Untuk bantuan hukum non litigasi sebanyak 245 kegiatan dengan rincian 26 OBH penyerapan 100 persen, dan empat OBH penyerapan diatas 90 persen,” ungkapnya.
Hernadi menambahkan, selama 2023 ini pihaknya telah melakukan beberapa kali monitoring dan evaluasi pelaksanaan bantuan hukum oleh OBH terakreditasi.
Terpisah, Kepala Bidang Hukum Andi Haris mengatakan, 30 OBH terakreditasi terdiri dari dua terakreditasi A, empat terakreditasi B, dan 24 terakreditasi C.
Baca Juga : IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional
“Tentunya kami terus mendorong OBH agar dapat meningkatkan akreditasinya, setidaknya yang akreditasi B bisa menjadi A. Kemudian yang akreditasi C bisa menjadi B,” harapnya.
