0%
logo header
Rabu, 25 Mei 2022 12:04

Setelah Dinas Perikanan, Listrik Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jeneponto Juga Disegel PLN

Meteran Listrik milik Dinas Perikanan dan Kelautan Jeneponto disegel PLN. (Istimewa)
Meteran Listrik milik Dinas Perikanan dan Kelautan Jeneponto disegel PLN. (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JENEPONTO — Lagi, Perusahaan Listrik Negara (PLN) kembali melakukan penyegelan atau memutus sementara listrik pada jajaran Kantor Dinas Pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Selasa (24/05/2022) malam.

Kali ini, pemutusan itu terjadi pada Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).

Dari hasil pantauan di Lokasi nampak keadaan kantor gelap gulita setelah alirannya diputus oleh pihak PLN. Padahal sebelumnya, hal serupa baru saja terjadi pada Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan.

Baca Juga : Peringati Hari Kebangkitan Nasional ke-177, Wabup Jeneponto Sampaikan Amanat Seragam RI

Manager PLN Ranting Jeneponto, Hendra membenarkan hal tersebut. Menurutnya, laporannya baru saja diterima.

“Benar, sudah disegel sejak kemarin,” ucapnya kepada awak media, Rabu (24/05/2022).

Penyegelan itu dilakukan lantaran pembayaran bulan ini belum dilakukan.

Baca Juga : Bupati Jeneponto Terima Audiensi Unhas, Bahas Terkait Program KKN Profesi Kesehatan

“Menunggak, sama saja dengan Dinas Kelautan dan Perikanan kemarin yang didatangi,” beber Hendra.

Hendra menambahkan langkah tegas itu dilakukan lantaran pihaknya sendiri sudah memberikan waktu yang ditentukan.

“Kami sudah memberikan invoice hingga beberapa kali kami surati namun hingga kemarin sore belum ada tunggakannya yang dibayar makanya kita segel,” jelasnya.

Baca Juga : Dibuka Presiden RI, Bupati Jeneponto Ikuti Panen Raya Padi Serentak 14 Provinsi

Oleh karena itu, Hendra berharap kepada pemerintah daerah agar hal ini dapat diperhatikan.

“Kami berharap kepada Pemerintah Daerah agar kedepannya pembayaran dilakukan tepat waktu agar kejadian ini tak terulang kembali,” pintanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Edy Rate, kaget dengan penyegelan tersebut.

Baca Juga : Pemkab Jeneponto Segera Cairkan THR Untuk ASN Dalam Waktu Dekat

“Tidak, saya baru tahu kalau disegel,” ucapnya.

Namun dengan kejadian tersebut, Edy mengaku akan menyelesaikan tunggakan itu sesege mungkin

“Insha Allah kita selesaikan hari ini (Rabu, 25 Mei). Miss komunikasiji ini jadi terlambat,” pungkasnya sambil tertawa.

Penulis : Andi Nurul Gaffar
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646