REPUBLIKNEWS.CO.ID, Kendari – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Sultra menyiapakan alternatif kepada nasabah yang bermasalah dengan pihak Bank jika kesulitan mendapatkan akses pengaduan langsung ke Kantor OJK.
Hal itu disampaikan oleh Kepala OJK Perwakilan Sultra Moh. Fredly Nasution kepada awak media saat ditemui di ruang pribadinya, Senin (29/12/2020).
Ia mengatakan, jika nasabah atau masyarakat tidak dapat secara langsung mengadu di kantor OJK, maka pengaduan tersebut dapat disampaikan melalui tiga jenis pengaduan secara virtual di antaranya kontak 157 (Samaju), Robot Penjawab Kontak OJK (ROJAK) 081157157157, alamat email (konsumen@OJK.go.id) dan nomor WA Kantor OJK Perwakilan Sultra 082296152270 atau nomor kantor (04013131169).
“Jika aksesnya jauh, tidak sempat datang ke kantor, bisa pengaduannya disampaikan melalui nomor tersebut,” jelasnya.
Lanjutnya, sebelum melakukan pengaduan ke OJK, nasabah atau masyarakat terlebih dahulu melakukan komplain ke pihak Bank, jika tidak ditindaklanjuti maka hal itu bisa disampaikan ke OJK.
“Deadline waktunya 20 hari kerja, jika sampai tidak ditindak lanjuti oleh pihak industri keuangan atau pihak Bank supaya langsung kita bantu,” ujarnya.
“Biasanya kalau sudah tembusan OJK, masalah tersebut langsung ditindaklanjuti oleh industri keuangan atau pihak Bank,” sambungnya.
Fredly juga menyebutkan, jika masalah nasabah atau masyarakat tidak mendapatkan benang merah atau titik penyelesaian, maka OJK menginisiasi pertemuan antara nasabah dengan pihak Bank.
“Jika sudah ditindak lanjuti, kemudian industrinya mengaku masalah itu sudah clear tetapi nasabahnya belum puas, maka OJK akan menfasilitasi pertemuan antara nasabah dengan Bank, bahkan bisa nanti kita arahkan ke LAPS,” pungkasnya. (Akbar Tanjung)
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646
