REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Provinsi Sulawesi Selatan terus memperkuat sinergi dalam penguatan hukum di tingkat kota.
Salah satu langkah nyata yang tengah dipersiapkan adalah pembentukan pos bantuan hukum di seluruh kelurahan di Kota Makassar.
Rencana ini menargetkan 153 kelurahan di Kota Makassar agar dalam waktu dekat masing-masing memiliki pos bantuan hukum sebagai sarana pelayanan dan pendampingan masyarakat.
Baca Juga : Mudahkan Masyarakat dan UMKM, PLN Pastikan Triwulan I 2026 Tarif Listrik Tak Naik
Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, mengatakan pihaknya dari Kementerian Hukum (Kemenkum) wilayah Sulsel berkomitmen memperkuat penguatan hukum yang berpihak pada masyarakat.
“Sinergi ini diwujudkan melalui percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di seluruh kelurahan, hingga mendorong perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) untuk karya cipta lokal,” ujarnya, saat silaturahmi di Kantor Balai Kota Makassar, Selasa (16/9/2025).
Andi Basmal juga menyampaikan apresiasinya kepada Pemkot Makassar yang selalu terbuka terhadap program penguatan hukum. Ia menegaskan, pihaknya menargetkan 153 Posbakum berdiri di seluruh kelurahan dalam waktu dekat.
Baca Juga : Pastikan Tepat Sasaran, Tamsil Linrung Inisiasi Posko Pengaduan Program Strategis Presiden di Sulsel
“Kami berterima kasih kepada Pak Wali yang selalu welcome. Kami mohon dukungan percepatan pembentukan pos bantuan hukum di seluruh kelurahan,” jelasnya.
“Targetnya, 153 kelurahan di Kota Makassar segera memiliki pos bantuan hukum,” tambah Andi Basmal.
Dijelaskan, setiap pos nantinya akan diperkuat dua paralegal yang siap memberikan pendampingan hukum dasar bagi warga, termasuk layanan konsultasi dan mediasi.
Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel
Kanwil Kemenkum Sulsel juga menyiapkan dukungan dari 10 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terakreditasi untuk memastikan pendampingan berjalan efektif.
Selain pembentukan Posbakum, Andi Basmal turut mendorong perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) seperti karya cipta, merek dagang, paten, dan jasa kreatif di tingkat kelurahan.
“Kami juga minta dukungan Wali Kota Makassar agar segera menetapkan nilai kolektif terhadap karya cipta masyarakat. Perlindungan hukum sangat penting untuk karya dan merek lokal agar tidak mudah disalahgunakan,” ujarnya.
Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan
Sinergi Pemkot Makassar dan Kemenkumham Sulsel juga meliputi harmonisasi peraturan daerah (Perda) dan peraturan wali kota (Perwali), termasuk evaluasi aturan strategis seperti Perda Perparkiran dan penguatan di program Makassar Creative Hub.
Andi Basmal menambahkan, program penguatan hukum ini akan menjadi ujung tombak pelayanan hukum yang menyentuh langsung masyarakat.
“Kami ingin memastikan regulasi yang dibuat benar-benar berpihak pada warga, harmonis, dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” tandasnya.
Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyambut baik rencana tersebut dan memastikan dukungan pemerintah kota, baik dari sisi koordinasi anggaran maupun penyediaan sarana dan SDM di tiap kelurahan.
Ia menyatakan kesiapannya menindaklanjuti berbagai rekomendasi dan masukan terkait Peraturan Daerah (Perda) Perparkiran.
“Kami siap menerima saran masukan dan rekomendasi terkait Perda Perparkiran dan juga masukan penguatan program lainya,” tuturnya.
Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan
Ia menegaskan, Pemerintah Kota Makassar akan membuka ruang diskusi bersama semua pihak demi melahirkan regulasi parkir yang lebih efektif dan berpihak kepada masyarakat.
“Ini harus kita bahas bersama, memberikan saran dan masukan. Kami akan menjalankan dan men-support agar prosesnya berjalan dengan baik,” kata Munafri.
Program ini juga sejalan dengan upaya pembentukan pos bantuan hukum di 153 kelurahan dan penguatan perlindungan hukum bagi karya cipta masyarakat.
Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan
“Dengan dukungan berbagai pihak, kami optimistis aturan akan memberikan kepastian hukum dan kenyamanan bagi jalanya pemerintahan,” tutupnya. (*)
