0%
logo header
Selasa, 29 November 2022 16:05

Sistem e-Disposisi A’kio Mulai Diberlakukan di Tingkat Kelurahan Kabupaten Gowa

Chaerani
Editor : Chaerani
Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa Kamsina saat menghadiri Sosialisasi Penerapan Tanda Tangan Elektronik untuk Para Lurah, di Baruga Karaeng Galesong Kantor Bupati Gowa, kemarin. (Dok. Humas Gowa)
Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa Kamsina saat menghadiri Sosialisasi Penerapan Tanda Tangan Elektronik untuk Para Lurah, di Baruga Karaeng Galesong Kantor Bupati Gowa, kemarin. (Dok. Humas Gowa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA — Pemerintah kelurahan di Kabupaten Gowa mulai diminta menerapkan penggunaan sistem tanda tangan elektronik dan disposisi online melalui e-Disposisi A’kio. Perluasan sistem ini didorong dalam rangka memudahkan pelayanan masyarakat.

“Di era sekarang ini sistem pemerintahan di Indonesia secara umum mulai beralih ke sistem pemerintahan berbasis elektronik. Sehingga mendorong setiap pemerintah daerah membuat berbagai aplikasi baik dalam bentuk layanan pemerintahan maupun layanan publik,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Kamsina saat membuka Sosialisasi Penerapan Tanda Tangan Elektronik untuk Para Lurah, di Baruga Karaeng Galesong Kantor Bupati Gowa, kemarin.

Ia mengatakan, perluasan penerapan e-Disposisi A’kio ini menjadi hal yang sangat penting dalam rangka mengikuti perkembangan zaman dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Gowa.

Baca Juga : Husniah Talenrang Beri Bantuan Pangan ke Warga Miskin Ekstrem di Parangloe

Lanjut Kamsina, Pemerintah Kabupaten Gowa dalam melakukan penyesuaian dengan perkembangan teknologi dan memaksimalkan percepatan pelayanan untuk publik dengan melaunching aplikasi e-disposisi A’kio ini. Dalam penggunaannya dilengkapi sertifikat elektronik sebagai kebutuhan pengamanan terhadap informasi dan sistem elektronik.

Sistem tanda tangan elektronik dan aplikasi e-disposisi A’kio telah digunakan selama satu tahun dan telah memberikan banyak manfaat. Salah satunya, penggunaan kertas dapat dikurangi sehingga mengurangi beban anggaran ATK.

“Aplikasi ini juga memangkas waktu dalam alur surat menjadi lebih cepat yang membuat tata kelola persuratan menjadi lebih baik,” ungkapnya.

Baca Juga : Korban Kebakaran di Bu’nea Gowa Akan Dibangunkan Rumah Layak Huni

Kamsina berharap, penerapan e-Disposisi A’kio yang telah diterapkan di lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa, pemeritah kecamatan, hingga pemeritah kelurahan dapat menjalankan aplikasi ini dengan baik dan penuh tanggungjawab.

“Aplikasi ini diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam memberikan pelayanan masyarakat akan semakin mempercepat pelayanan publik di masyarakat,” tambahnya.

Sementara, Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Gowa Arifuddin Saeni menyebutkan, aplikasi ini merupakan gagasan atau inisiasi dari Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan. Inisiasi ini kemudian ditindaklanjuti Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP) Kabupaten Gowa. Tujuannya e-Disposisi A’kio adalah untuk memudahkan pekerjaan terutama berkaitan dengan administrasi persuratan.

Baca Juga : 134 Mahasiswa Program Mahasantri Angkatan Kedua Ikut Orientasi

Tahun ini perluasan aplikasi e-Disposisi A’kio’kio dan tanda tangan elektronik menjangkau hingga kelurahan. Menurutnya, perluasan ini dengan pertimbangan banyaknya lurah yang membutuhkan tanda tangan elektronik karena tingginya mobilitas pejabat dan petugas kelurahan, sedangkan pada saat yang sama pelayanan kepada masyarakat harus terus berjalan.

“Untuk saat ini pengguna tanda tangan elektronik di Kabupaten Gowa berjumlah 116 orang di seluruh SKPD, kecamatan dan lurah yang baru saja mendaftar. Dari data yang tercatat jumlah dokumen yang berhasil ditandatangani secara elektronik pada 24 november 2022 berjumlah 26.261 dokumen di aplikasi persuratan A’kio,” ungkapnya.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646