REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Terkait Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) tentang Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PDBD) 2018, Komisi D DPRD Makassar mengagendakan kunjungan ke Kemendiknas.
Peraturan oleh Kemendiknas itu dinilai menyulitkan sebagian masyarakat. Khususnya calon siswa yang berdomisili di lingkungan yang jauh dari sekolah.
“Kita buat petunjuk teknis harus kita lihat situasi dan kondisi. di Makassar ini ada Kecamatan tidak punya sekolah, ada juga sekolah yang tidak punya perumahan,” ujar Anggota komisi D, Shinta Masita Molina, saat ditemui di DPRD Kota Makassar, Jumat (13/07/2018).
Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan
Rencananya, komisi D akan berkunjung ke kemendiknas terkait peraturan PPDB itu.
“Bulan agustus atau september itu kita akan pertimbangkan ini. Kita akan memaparkan kelebihan dan keluhan mengenai sistem zonasi ini,” kata Shinta.
“Kita harus protesnya ke pusat, karena kita harus mengikuti aturan dari pusat lalu kita buat juknisnya dari sini. Kemarin kita sudah coba mensiasati yang nol kilometer ini, karena kekurangannya ini adalah yang nol kilometer itu,” tambahnya.
Baca Juga : Refleksi Akhir Tahun DPRD Makassar, Himpun Isu Strategis Sepanjang 2025
Berdasarkan hasil kemitraan yang digelar beberapa saat yang lalu, legislator fraksi Hanura ini menyepakati untuk menghapuskan sistem tersebut di lingkup kota Makassar.
“Kalau dari kemitraan saya sepakat untuk dihapuskan, karena belum sesuai untuk daerah Makassar. kan mereka berprestasi ini, karena zonasinya tidak mencapai. akhirnya mereka tidak lulus,” tuturnya.
“Jadi, kita akan bikin beberapa jalur. seperti prestasi dalam bidang akademik, dalam bidang non akademik. Nanti kita rincikan dalam juknis, supaya itu lebih adil,” tandasnya.
