0%
logo header
Kamis, 30 Desember 2021 05:40

SMSI Sulsel Kembali Buka Pendaftaran Anggota Baru, Ini Syaratnya

Arnas Amdas
Editor : Arnas Amdas
SMSI Sulsel Kembali Buka Pendaftaran Anggota Baru, Ini Syaratnya

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali membuka pendaftaran anggota baru di akhir tahun 2021 ini.

Sesuai AD/ART SMSI, yang diterima menjadi anggota adalah perusahaan media siber berbadan hukum Indonesia, atau Perseroan Terbatas (PT).

Pendaftaran dibuka mulai hari ini, 29 Desember 2021 hingga 6 Januari 2022. Bagi pendaftar dapat mengambil formulir di sekretariat SMSI Sulsel, (Pegasus Cafe) Jalan Pengayoman Makassar atau menghubungi nomor 0895631959204 atas nama Nilam.

Baca Juga : Wali Kota Makassar dan Rektor UMI Teken MoU Penguatan Akademik hingga Pemberdayaan UMKM

Ketua Bidang Organisasi SMSI Sulsel, Aco Mappanganro mengatakan pendaftaran anggota dibuka sekali setahun. Dengan mempertibangkan ritme anggota SMSI yang ada saat ini.

“Anggota SMSI Sulsel ada 32 perusahaan media siber. Yang mau mendaftar jauh hari sudah daftar antri,” kata Aco usai mengikuti rapat pengurus SMSI Sulsel, Selasa (28/12/2021) malam.

Direktur Berita-Sulsel ini menambahkan, anggota SMSI Sulsel memiliki kewajiban sesuai AD/ART seperti iuran organisasi yang sudah ditetapkan.

Baca Juga : Pemerintah Bakal Setop Impor Solar Tahun Depan, FORMID Apresiasi Langkah Menteri ESDM

“Kewajiban anggota, ada iuran setiap bulan. Apabila 6 bulan berturut-turut tidak menyelesaikan iuran, mohon maaf keanggotaannya dinonaktifkan. Ini AD/ART yang berbicara,” tegas Aco.

Sementara Ketua SMSI Sulsel, Rasid Alfarizi menambahkan anggota SMSI Sulsel yang bergabung di SMSI adalag media yang terverifikasi baik Faktual dan Administrasi di Dewan Pers.

“Sudah banyak yang terverifikasi di Dewan Pers. Adapun anggota yang belum terverifikasi, SMSI mendorong agar memenuhi persyaratannya,” kata Rasid.

Baca Juga : Husniah Talenrang Beri Bantuan Pangan ke Warga Miskin Ekstrem di Parangloe

Dikatakan, Aci sapaan Rasid Alfarizi yang juga Pimpinan Redaksi Fajar.co.id ini, persyaratan perusahaan pers untuk verifikasi pertama secara administrasi yakni berbadan hukum akta PT dengan KBLI 63122 portal web.

Satu perusahaan pers (PT) satu media siber, memiliki SK dari Dinas Tenaga Kerja di wilayahnya, Surat Izin Usaha, SK Kemenkumham, BPJS ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, melampirkan Box Redaksi di Websitenya, Penanggungjawab redaksi wajib bersertifikasi Utama dari Dewan Pers.

“Memiliki Kantor Redaksi yang jelas, Ombudsman, Penasehat Hukum, mencamtumkan Pedoman Media Siber,” tutur Aci.

Baca Juga : Dari Survei Kepuasan Responden, OJK Sulselbar Perkuat Implementasi Tugas dan Fungsi

SMSI sendiri sudah resmi menjadi konstituen Dewan Pers atau telah memenuhi standar organisasi perusahaan pers. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646