0%
logo header
Kamis, 17 Desember 2020 09:52

Soal Aksi Ricuh di Morosi, PKC PMII Sultra Nilai Polda Salah Alamat Tetapkan Tersangka

Mulyadi Ma'ruf
Editor : Mulyadi Ma'ruf
Ketua PKC PMII Sultra, Erwin Gayus.
Ketua PKC PMII Sultra, Erwin Gayus.

REPUBLIKNEWS.CO.ID, Kendari – Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyayangkan tindakan pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sultra atas ditetapkannya 5 orang Korlap Aksi PT. VDNI sebagai tersangka, dimana 3 orang diantaranya merupakan kader PMII, pada Kamis (17/12/2020).

Kelima aktivis tersebut dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 216 ayat (1) KUHP Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/581/XII/2020/SPKT yang ditandatangani langsung oleh Dir Res Krimum, Kombes Pol La Ode Aries.

Ketua PKC PMII Sultra Erwin Gayus, menginginkan Kepolisian harus punya dasar dan pertimbangan berdasarkan bukti kuat dalam menetapkan tersangka dan tidak mendapatkan intervensi dari pihak manapun.

“Dalam video aksi unjukrasa yang beredar, sangat jelas bahwa mereka (Korlap) malah menginginkan agar tidak terjadi tindakan anarkis dalam gerakan, lalu dasar pihak kepolisian menetapkan sangkaan pasal penghasutan itu dimana?” ujarnya dalam rilis pers yan diterima Republiknews.co.id, Jum’at (17/12/2020).

Erwin juga menegaskan bahwa yang harusnya ditangkap adalah Humas dan Security PT. VDNI yang melakukan aksi pelemparan batu ke arah massa aksi saat melakukan aksi unjuk rasa pada, Senin (16/12/2020) lalu.

“Pemicu awalnya justru dari pihak perusaahan, dan saat dilempari batu mereka langsung menghindar jauh dari lokasi aksi, jadi yang harusnya ditetapkan sebagai tersangka adalah pihak Humas maupun Security,” bebernya.

Lebih lanjut, menurut Erwin, Polda Sultra untuk tidak berat sebelah terhadap peristiwa kerusuhan pasca aksi unjuk rasa menuntut status pekerja serta kenaikan upah yang terjadi di kawasan lingkar tambang Morosi, karena sejatinya yang mereka perjuangkan adalah hak buruh, bukan malah dikriminalisasi seperti ini.

“Pihak Polda Sultra harus bersikap adil, yang memicu terjadinya kerusuhan itu bukan dari massa aksi tetapi orang di luar massa aksi, dan pemicunya ditengarai adalah pihak humas dan security, tutupnya.(*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646