REPUBLIKNEWS.CO.ID, BUTON SELATAN – Pembentukan Hak Angket Dugaan Ijazah Palsu Bupati Buton Selatan, La Ode Arusani, mendapat respon dari kuasa Hukum La Ode Arusani dan Dodi Hasri, Imam Ridho Angga Yuwono, S.H akrab dengan sapaan Angga.
Hal tersebut disampaikan Ridho Angga Yuwono, kepada republiknews.co.id, Jumat (03/07/2020).
“Saya selaku kuasa Hukum H. La Ode Arusani dan Dodi Hasri, mengajukan permohonan keberatan atas Keputusan DPRD No 03/DPRD/2020,” kata Angga.
Baca Juga : PLN UIP Sulawesi dan Polda Sulsel Komitmen Jaga Infrastruktur Ketenagalistrikan Berkelanjutan
Permohonan tersebut, lanjut Angga telah diterima oleh pihak sekretariat DPRD Buton Selatan.
“Permohonan keberatan itu sebagaimana amanah pasal 75 ayat (1) UU No 30 Tahun 2014. Selain mempermasalahkan persoalan urgensi pembentukan Pansus itu kami juga mempermasalahkan prosedur penerbitan keputusan, dan komposisi Pansus,” jelas Angga.
Pihaknya kemudian memberi limit waktu kepada sekretariat DPRD Buton Selatan. Jika dalam limit waktu dimakksud tidak diselesaikan berdasarkan aturan, maka pihaknya menganggap permintaan dikabulkan.
Baca Juga : Terima Penghargaan KIP, Pemkab Gowa Ciptakan Keterbukaan Pelayanan Informasi Publik
“Kami menunggu penyelesaian upaya keberatan kami di DPRD Busel, selama 10 hari kerja. Jika selama 10 hari tidak diselesaikan berdasarkan UU 39 Tahun 2014 permintaan keberatan tersebut dianggap dikabulkan,” jelas Angga. (Dzabur Al-Butuni)
