0%
logo header
Rabu, 16 Februari 2022 15:45

Soal Keterlambatan Pembayaran TPP ASN Pemkab Jeneponto, Ini Penjelasan Kepala BPKAD

Redaksi
Editor : Redaksi
Kepala BPKAD Pemkab Jeneponto, Armawi A. Paki.
Kepala BPKAD Pemkab Jeneponto, Armawi A. Paki.

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JENEPONTO — Pencairan Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) selama dua bulan, di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto tinggal menunggu rekomendasi Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

Hal ini disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Jeneponto, Armawi A. Paki, Rabu (16/02/2022).

Ia mengatakan, pembayaran TPP tersebut harus mendapat rekomendasi dari Kemendagri.

Baca Juga : Resmi Mendaftar di KPU Jeneponto, Pasangan Sarif-Qhalby Diantar Ribuan Massa Simpatisan

“Pembayaran TPP ini sebenarnya tinggal menunggu rekomendasi, karna harus ada rekomendasi dari Kemendagri,” ungkapnya melalui sambungan telpon seluler ke Kabid Humas Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Jeneponto, Mansur.

Kepala BPKAD Armawi menjelaskan bahwa, pagu kinerja bulan Desember 2021 masuk di Januari 2022. Sehingga kata dia pembayaran TPP akhir tahun 2021 dan Januari 2022 tertunda dan akan dibayarkan pada bulan februari tahun 2022. Jika sampai bulan ini belum ada rekomendasi dari kemendagri maka pembayaran TPP akan di bayarkan pada bulan maret.

Kami tetap menunggu petunjuk sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 061-5449 tahun 2019 Tentang TPP Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah, yang pada menetapkan pemberian tambahan penghasilan ASN oleh pemerintah daerah harus mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.

Baca Juga : 40 Anggota DPRD Jeneponto Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

“Intinya pencairan TPP tinggal menunggu rekomendasi, dan secepatnya segera dicairkan,” ungkapnya. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646