0%
logo header
Jumat, 04 Februari 2022 09:30

Soal Konflik Tanah di Enrekang, DPRD Sulsel Ancam Laporkan PTPN

Rizal
Editor : Rizal
Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Ni'matullah Erbe.
Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Ni'matullah Erbe.

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – DPRD Sulawesi Selatan menyoroti konflik tanah yang terjadi antara pihak PT Perkebunan Nusantara (PTPN) Wilayah XIV dengan masyarakat di Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang. DPRD Sulsel pun meminta pihak PTPN Wilayah XIV agar tidak terlalu semena-mena terhadap masyarakat setempat.

Untuk itu, pimpinan DPRD Sulsel telah menyurat ke Plt Gubenur Sulsel, Polda Sulsel, Bupati Enrekang dan DPRD Enrekang. Tak sampai disitu, guna menyudahi konflik yang semakin memanas, DPRD Sulsel juga bersurat hingga ke Badan Pertanahan Nasional, BPN Wilayah Sulsel, Kejari Enrekang dan ke PTPN Wilayah XIV Sulsel sendiri.

Wakil Ketua DPRD Sulsel, Ni’matullah Erbe mengaku jika pihaknya mendapatkan kabar jika kondisi dilokasi tersebut sudah memanas belakangan ini. Ia pun meminta semua pihak terkait untuk turun tangan membentuk tim inventarisasi tanah.

Baca Juga : Pemerintah Bakal Setop Impor Solar Tahun Depan, FORMID Apresiasi Langkah Menteri ESDM

“Jadi kami di DPRD Sulsel meminta kepada PTPN Wilayah XIV untuk menghentikan penggusuran dan perusakan yang berlangsung saat ini. PTPN Wilayah XIV jangan sewenang-wenang main gusur saja lahan,” katanya saat ditemui di Kantor DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Kamis (3/2/2022).

Menurutnya, beberapa pekan lalu, DPRD Sulsel telah memfasilitasi masyarakat yang lahan perkebunannya digusur oleh PTPN Wilayah XIV dengan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Pada saat itu, kata Ulla, pihak PTPN Wilayah XIV menyepakati untuk tidak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan.

“Tapi nyatanya, PTPN Wilayah XIV mengabaikan hal tersebut. Padahal saat RDP kami sudah sampaikan agar PTPN memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memanen hasil tanamannya terlebih dahulu dan meminta juga agar masyarakat tidak menanam tanaman baru lagi,” beber Ulla.

Baca Juga : Husniah Talenrang Beri Bantuan Pangan ke Warga Miskin Ekstrem di Parangloe

Untuk itu, politisi Partai Demokrat ini meminta pemerintah Kabupaten Enrekang dan pihak keamanan untuk menjaga kedua belah pihak, terutama dari PTPN Wilayah XIV agar bisa menahan diri untuk tidak melakukan hal-hal yang merugikan masyarakat.

“Jangan dulu mengambil langkah-langkah karena saat ini kita akan membetuk tim inventarisasi tanah guna mengetahui bagaimana sebenarnya ini status tanahnya. Karena yang kita tahu kalau tanah ini sudah lama menganggur sehingga ditanami pisang dan coklat oleh warga disana,” tambahnya.

Menurut Ulla, luas tanah yang diperebutkan tersebut kurang lebih 3.200 hektar. Untuk lahan ini, PTPN Wilayah XIV hanya memiliki Hak Guna Usaha (HGU) sampai 2003 lalu.

Baca Juga : Dari Survei Kepuasan Responden, OJK Sulselbar Perkuat Implementasi Tugas dan Fungsi

Hanya saja, kata Ulla, mereka mendapatkan sinyal dari Bupati Enrekang, Muslimin Bando jika HGU itu akan diperpanjang. Makanya, pihak PTPN Wilayah XIV melakukan pembersihan dengan menggunakan buldozer.

“PTPN akan menanam sawit, padahal peruntukan awalnya itu untuk tepung tapioka. Makanya supaya permasalahan ini cepat selesai, harus ada tim investigasi untuk memastikan batas-batas wilayah tersebut,” tegasnya.

“Status lahan ini harus kita ketahui. Bupati Enrekang (Muslimin Bando) juga harus memperjelas, apakah memang akan memberikan perpanjangan HGU atau tidak. Intinya kalau tidak ada titik temu, maka DPRD Sulsel akan melaporkan hal ini ke pihak berwajib dan pihak kementerian,” demikian Ulla. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646