0%
logo header
Kamis, 28 Juli 2022 21:17

Soal Pelebaran Jembatan Barombong, DPRD Makassar Minta Pemkot Anggarkan di APBD Perubahan

Rizal
Editor : Rizal
Kondisi kemacetan di Jembatan Barombong saat pagi dan sore hari. (Foto: Istimewa)
Kondisi kemacetan di Jembatan Barombong saat pagi dan sore hari. (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Komisi C Bidang pembangunan DPRD Kota Makassar mengusulkan ke pemerintah kota untuk memasukkan rencana pelebaran Jembatan Barombong pada APBD Perubahan mendatang.

Hal tersebut diungkapkan Anggota Komisi C DPRD Makassar, Fasruddin Rusli. Menurutnya, pelebaran Jembatan Barombong sudah sangat mendesak untuk segera dilakukan sebab menjadi jalur utama mobilitas warga Makassar dari arah Barombong menuju Tanjung dan sebaliknya.

“Bukan keluhan warga lagi yang sehari-hari lewat disana, tapi sudah keresahan. Karena setiap hari macet. Oleh karena itu harus segera dicari solusinya. Usul di APBD perubahan nanti Pemkot Makassar sudah harus anggarkan untuk perencanaan,” katanya, Kamis (28/7/2022).

Baca Juga : Pastikan Tepat Sasaran, Tamsil Linrung Inisiasi Posko Pengaduan Program Strategis Presiden di Sulsel

Menurut Fasruddin Rusli, kondisi Jembatan Barombong saat ini sudah tidak mampu lagi menampung kendaraan yang makin padat. Terutama diwaktu-waktu jam sibuk, saat pagi dan sore hari ketika pekerja menuju dan pulang dari kantor.

Sementara jalan tersebut menjadi jalur satu-satunya yang menjadi penghubung warga Makassar yang ada di Barombong menuju Tanjung.

“Perkembangan Kota Makassar tentu penduduk bertambah, kendaraan bertambah. Sudah seharusnya dilakukan pelebaran dengan model dua arus seperti Jembatan Kembar di Gowa. Jadi ada jalur masuk dan keluar,” tambah politisi PPP itu.

Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel

Proses perencanaan tersebut, katanya, sambil menunggu regulasi dari Kementerian Perhubungan yang sebelumnya telah diusulkan oleh Pemkot Makassar.

“Jadi sambil tunggu keputusan Kementerian Perhubungan atas usulan yang lalu,” ujarnya.

Menurut Acil, sapaan karibnya, regulasi tersebut penting, sebab pelebaran jembatan tidak bisa dilakukan tanpa melalui kajian terlebih dahulu. Apalagi jalur tersebut merupakan aliran sungai besar.

Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan

“Karena ini rentan yah, makanya harus dikaji sebab merupakan jalur air,” tutupnya. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646