0%
logo header
Jumat, 19 Februari 2021 18:55

Soal Pemberian Stempel Hoax, Dewan Pers: Apa yang Dilakukan Diskominfo Sultra Sudah Benar

Mulyadi Ma'ruf
Editor : Mulyadi Ma'ruf
Kadis Kominfo Sultra Ridwan Badallah saat konsultasi dengan Dewan Pers, Jum'at (19/02/2020)
Kadis Kominfo Sultra Ridwan Badallah saat konsultasi dengan Dewan Pers, Jum'at (19/02/2020)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, Kendari – Dewan Pers ikut memberikan tanggapan terkait stempel “Hoax” Dinas Kominikasi dan Informatika (Kominfo) Sulawesi Tenggara (Sultra) terhadap salah satu akun Facebook beberapa waktu yang lalu.

Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers, Agung Dharmajaya menegaskan, stempel “Hoax” bisa dilakukan oleh Diskominfo terhadap karya tulis media yang tidak berbadan hukum. Ia menjelaskan, hal-hal yang harus dipenuhi oleh media yang berbadan hukum yaitu NPWP Perusahaan, BPJS wartawan dan Penanggung Jawab Media.

“Apa yang dilakukan oleh Kadis Kominfo Sultra itu sudah benar. Walaupun medianya berbadan hukum tapi tulisannya “ngaco” itu bisa di stempel “Hoax”. Lebih parah lagi tidak berbadan hukum, itu bisa dibawa ke ranah hukum,” jelasnya saat menerima kunjungan Kadis Kominfo Sultra Ridwan Badallah di Kantor Dewan Pers Jakarta, Jum’at (19/02/2020).

Lanjutnya, di tengah banyaknya media baik cetak maupun online diperlukan adanya pendataan agar mengurangi praktek penyimpangan dalam membuat tulisan atau karya jurnalis.

“Hal itu sangat diperlukan agar tidak ada pelanggaran kode etik dalam melakukan aktivitas jurnalistik,” tuturnya.

Lebih lanjutnya, untuk mengakomodir agar perusahaan pers terdaftar di Dewan Pers, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di Kendari Sultra.

“Kemungkinan tanggal 2 atau 3 Mei 2021 saya akan ke Kendari untuk melaksanakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) gratis karena ini dibiayai oleh negara,” pungkasnya.

Sebelumnya, Diskominfo Sultra didemo oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Sultra pada Senin (15/02/2020), akibat pemeberian stempel “Hoax” terhadap suatu postingan facebook yang berisi salah satu berita dari media portalterkini.com. (Akbar Tanjung)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646