REPUBLIKNEWS.CO.ID, SINJAI — Terkait penonaktifan 8.000 data peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kabupaten Sinjai mendapatkan respon dari Kepala BPJS Kesehatan.
“Jadi kami tekankan, bukan BPJS kesehatan yang nonaktifkan/aktifkan, tetapi atas permintaan pemerintah daerah, dalam hal ini Dinas Sosial kepada BPJS Kesehatan,” tegas Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Sinjai Ahmad Saleh, Jum’at (05/02/2021).
Berdasarkan verifikasi data kependudukan yang dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sinjai, validasi data tersebut oleh Dinas Sosial dengan pemerintah desa sehingga telah dinonaktifkan peserta yang telah meninggal, pindah segmen kepesertaan, pindah domisili dan digantikan datanya dengan data warga Sinjai yang valid.
Baca Juga : PLN UIP Sulawesi dan Polda Sulsel Komitmen Jaga Infrastruktur Ketenagalistrikan Berkelanjutan
“Jadi bukan hanya penonaktifan tapi sekaligus juga pengaktifan jadi tidak ada yang dirugikan,” ungkapnya.
Menurutnya, hal ini bertujuan untuk meningkatkan akurasi data, efektif dan efisiensi penggunaan dana jaminan kesehatan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang dibayarkan pemda sinjai
“Hal ini sebenarnya bagus, karena dinas sosial sudah memiliki data yang cukup akurat sehingga dengan adanya verivali ini berarti jumlah kepesertaan menurun dari yang diperjanjikan jadi lebih efisien dari pembiayaan,” jelasnya.
Baca Juga : Terima Penghargaan KIP, Pemkab Gowa Ciptakan Keterbukaan Pelayanan Informasi Publik
Bahkan, setelah proses updating verifikasi dan validasi data jumlah kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) menjadi 117.560 jiwa
“Jumlah yang saya sebutkan dinamis untuk dijadikan dasar, maka harus dilakukan dulu rekonsiliasi bersama Dinas Sosial,” kuncinya. (Anto)
