0%
logo header
Jumat, 21 Mei 2021 13:46

Soal Pilkades Serentak Dinas PMD Sinjai Tak Paham Instruksi Mendagri

Presidium LSM Sinjai Geram, Awaluddin Adil
Presidium LSM Sinjai Geram, Awaluddin Adil

REPUBLIKNEWS.CO.ID,SINJAI — Terkait pernyataan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) kabupaten Sinjai tentang instruksi Mendagri bernomor 141/0012/BPD tanggal 5 Januari 2021 malah dibuat bingung.

” Saya malah bingung karena Instruksi Mendagri tersebut hanya menginstruksikan melakukan pembatasan jumlah pemilih paling banyak 500 DPT. Demikian halnya dengan Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 yang merupakan aturan penyesuaian untuk dijadikan kerangka acuan bagi daerah yang hendak melaksanakan pilkades di masa pandemi Covid-19, jadi sekali lagi bukan penundaan,” jelas Presidium LSM Sinjai Geram, Awaluddin Adil.

Ditambahkan awal, hal itu diperkuat dengan pernyataan pejabat PMD itu sendiri yang menurutnya merupakan instruksi mendagri yang menyatakan bahwa jika Pemda belum melakukan persiapan sebagaimana yang disebutkan dalam edaran tersebut, termasuk kesiapan anggaran maka dapat melakukan penundaan Pilkades.

Baca Juga : ABPEDNAS Kabupaten Sinjai Terbentuk, Ini Ketuanya

“Dengan kata dapat yang disebutkan dalam instruksi itu, jika ingin dilakukan tentunya harus ada proses dan mekanisme yang harus dilakukan secara teknis guna melegalkan penundaannya, tidak sekedar membesar-besarkan ketidakcukupan anggaran sebagai alasan,” ungkapnya.

Lanjutnya, proses penundaan pilkades sudah diatur dalam undang-undang, ini yang tidak jalan sehingga tidak ada kepastian hukum terhadap pelaksanaan ataupun penundaan pemilihan kepala desa. Ini pemerintahan yang mempunyai aturan untuk dipedomani dan ditaati dalam setiap penyelenggaraan fungsi pemerintahan itu sendiri.

Dan kalaupun terjadi sesuatu yang sifatnya membutuhkan penyesuaian yang belum diatur dalam perundang-undangan yang ada. Maka surat edaran dari pejabat yang berwenang dapat digunakan untuk mengisi kekosongan hukum. Ini yang selama ini tidak dilakukan oleh Dinas PMD ketika merasa terkendala dengan keterbatasan anggaran yang telah dialokasikan dalam APBD,

Baca Juga : ABPEDNAS Kabupaten Sinjai Terbentuk, Ini Ketuanya

“Karena seharusnya saat turunnya edaran Mendagri tersebut, Dinas PMD semestinya mengajukan pertimbangan penetapan penundaan. Jangan tinggal diam, karena tahapan pilkades dalam permendagri tidak berubah, khususnya tahapan awal yang dimulai dari 6 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan kepala desa, namun karena ini tumpul maka akibatnya pasti mandul,” kuncinya. (Anto)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646