Sebelumnya, setelah bungkam selama sepekan usai diberhentikan DPP Partai Gerindra sebagai Ketua DPRD Kabupaten Sinjai, Lukman Arsal akhirnya angkat bicara.
Lukman memutuskan untuk mengajukan permohonan peninjauan atas Surat Keputusan ke DPD I Gerindra Sulsel.
“Ini masalah internal, jadi berikan kesempatan kepada saya untuk menyelesaikan secara internal,” tegasnya, saat dikonfirmasi, Kamis (26/08/2021).
Baca Juga : PLN UIP Sulawesi dan Polda Sulsel Komitmen Jaga Infrastruktur Ketenagalistrikan Berkelanjutan
“Saya ingin menjaga stabilitas keamanan di Sinjai, kalau pun akhirnya tetap pada keputusan yang sama usai peninjauan, sebagai kader, saya terima keputusan itu,” ungkapnya. (Anto)
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646
