REPUBLIKNEWS.CO.ID, Jakarta – Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) menilai penanganan kasus penembakan terhadap enam orang anggota FPI oleh oknum anggota FPI terkesan lamban dan banyak kejanggalan.
“Sudah tiga pekan semenjak kejadian, belum ada titik terang mengenai kasus penembakan ini. Polri mestinya bisa bekerja cepat mengingat yang melakukan penembakan itu adalah anggotanya sendiri. Jangan ada yang ditutupi. Setiap fakta mesti diungkap dan dibeberkan ke publik karena kasus ini sudah melahirkan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat,” kata Ketua Bidang Politik, Advokasi dan Kebijakan Publik PB PMII M. Zeni Syargawi dalam keterangan persnya, Sabtu (02/01/2021).
Menurutnya, peristiwa ini merupakan tragedi kemanusiaan yang bisa dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat.
“Dalam peristiwa ini, kami tidak melihat dari sisi bahwa keenam korban tewas itu adalah anggota FPI. Tapi, kami melihatnya dari sisi kemanusiaan dan sisi hukumnya. Ini merupakan tragedi kemanusiaan yang bisa dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat,” ungkapnya.
“Entah kenapa, jika terkait kasus pelanggaran HAM yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian, sangat lamban untuk diselesaiakan. Misalnya sebelum itu terkait kasus penembakan salah satu kader kami, Randi saat melakukan unjukrasa di Kendari. Juga korban lainnya Yusuf. Bisa dikatakan tidak hanya lamban, tapi juga sangat banyak kejanggalan dalam penangannya. Polisi terkesan tidak profosional jika menangani kasus HAM yang dilakukan anggotanya sendiri,” sambung Zeni.
Ia juga menambahkan, dalam kasus penembakan enam orang anggota FPI ini, pihak kepolisian mengenyampingkan asas praduga tak bersalah.
“Apakah bisa dipastikan bahwa keenam yang tewas tertembak itu bersalah atau melanggar hukum? Ini sudah tidak bisa dibuktikan karena keenam orang itu sudah tewas. Tentu ini melemahkan hukum itu sendiri. Ada kesewenang-wenangan di sana,” ujarnya.
“Olehnya itu, kami meminta kepada Polri untuk bertanggung jawab atas insiden penembakan yang berujung tewasnya enam orang anggota FPI tersebut,” tegas Zeni.
Untuk diketahui, kasus ini telah ditangani Komnas HAM. Senin (28/12/2020) Komnas HAM telah merilis temuan lapangan. Hasilnya, kali ini Komnas HAM menemukan lima barang bukti yang diambil dari tempat kejadian perkara (TKP).
“Melakukan investigasi atau menyusuri tempat kejadian perkara yang di sekitar Kilometer 50 tersebut, dan mendapatkan sejumlah barang-barang yang bisa dinyatakan atau bisa dilihat sebagai bukti,” kata Komisioner Komnas HAM Amiruddin dilansir dari siaran Kompas TV, Senin (28/12/2020). (*)
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646
