0%
logo header
Rabu, 28 Mei 2025 17:19

Sophia: Akuntan Wajib Penuhi SOP Dalam Penyusunan Laporan Keuangan

Chaerani
Editor : Chaerani
Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena (ketujuh kiri), saat menghadiri seminar “Future-Ready Accountants: Navigating Global Challenges", di Yogyakarta, kemarin. (Dok. Humas Otoritas Jasa Keuangan)
Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena (ketujuh kiri), saat menghadiri seminar “Future-Ready Accountants: Navigating Global Challenges", di Yogyakarta, kemarin. (Dok. Humas Otoritas Jasa Keuangan)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, YOGYAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan pentingnya penguatan integritas dan tata kelola profesi akuntansi sebagai fondasi pengawasan sektor jasa keuangan.

Salah satunya kepada akuntan, dimana wajib menaati kepatuhan terhadap standar akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan dan menjadikan hal tersebut sebagai perhatian utama dalam meningkatkan kualitas sebagai seorang akuntan.

“Bagi OJK, laporan keuangan merupakan raw material utama dalam melakukan pengawasan. Ketidaksesuaian penyajian dapat membuka ruang bagi praktik window dressing yang pada akhirnya merugikan pemangku kepentingan,” kata Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena, dalam seminar “Future-Ready Accountants: Navigating Global Challenges”, di Yogyakarta, kemarin.

Baca Juga : Dari Aduan Warga hingga Layanan Online Terpadu, Wamendagri Akui Digitalisasi Makassar yang Terbaik

Pertemuan tersebut diselenggarakan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) bekerja sama dengan International Federation of Accountants (IFAC) dan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Lebih lanjut, Sophia menyampaikan bahwa tantangan global yang dihadapi profesi akuntan saat ini sangat kompleks. Perkembangan teknologi, risiko siber, penyalahgunaan AI, dan meningkatnya tuntutan pelaporan keberlanjutan menuntut para akuntan untuk bertransformasi.

“Peran akuntan tidak lagi sekadar mencatat, tetapi juga harus mampu memberikan insight, mendukung pengambilan keputusan strategis, serta menjunjung etika dan keberlanjutan,” kata Sophia.

Baca Juga : Hasil Lengkap CostuMAXI 2025: XMAX, NMAX, Aerox dan Lexi Punya Raja Modifikasi Baru

Dalam paparannya, Sophia juga menyoroti pentingnya sertifikasi profesional sebagai upaya menjamin kompetensi dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan. Hal ini tercermin dalam pengaturan sektor keuangan, antara lain sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 34 Tahun 2024 dimana terdapat kewajiban pengembangan kualitas SDM melalui sertifikasi kompetensi, sebagai contoh sertifikasi Chartered Accountant (CA) bagi akuntan.

Sejalan dengan transformasi global, OJK juga telah memperkuat regulasi terkait akuntan publik dan pelaporan audit, antara lain melalui POJK Nomor 9 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan dan POJK 30 Tahun 2023 Pengomunikasian Hal Audit Utama Dalam Laporan Akuntan Publik Atas Laporan Keuangan yang Diaudit di Pasar Modal. OJK juga mendorong penerapan Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) dan bersiap mengadopsi standar IFRS S1 dan S2 dalam revisi POJK 51/2017 untuk mendukung pelaporan keberlanjutan yang selaras secara internasional.

“OJK percaya bahwa akuntan adalah salah satu garda terdepan dalam menciptakan tata kelola yang sehat. Untuk itu, seluruh pemangku kepentingan perlu memperkuat sinergi demi memastikan profesi ini tetap relevan, dipercaya, dan siap menghadapi tantangan global,” jelasnya.

Baca Juga : Tekankan Integritas dan Loyalitas, Wawali Makassar Buka Kegiatan Retret Lurah di Malino

Seminar ini merupakan bagian dari rangkaian APAFest 2025, dan dihadiri oleh para tokoh profesi akuntansi nasional dan internasional, termasuk Presiden IFAC Jean Bouquot dan Presiden IAI Ardan Adiperdana.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646