REPUBLIKNEWS.CO.ID, SINJAI — Tepat Hari ini, Senin (13/07/2020), Wali Kota Makassar menerapkan peraturan bagi masyarakat di luar kota Makassar jika tidak bisa memperlihatkan surat keterangan bebas covid-19 maka tidak diperkenankan masuk ke dalam kota Makassar.
Aturan ini tertuang dalam pasal 11 peraturan wali kota Makassar nomor 36 tahun 2020 tentang percepatan pengendalian Corona virus disease 2019.
Sama halnya yang dialami para sopir angkutan umum Sinjai-Makassar yang harus mengambil surat keterangan (suket) bebas covid-19 disalah satu klinik swasta dengan biaya Rp.200 ribu untuk bisa melakukan perjalanan ke Makassar dengan membawa penumpang.
Baca Juga : Husniah Talenrang Beri Bantuan Pangan ke Warga Miskin Ekstrem di Parangloe
Ketua Asosiasi Driver Sinjai (ADS), Azhar mengatakan, pengambilan Suket bebas covid-19 yang diurus sangat memberatkan bagi para driver, disamping itu penumpang yang hanya 3 sampai 5 penumpang untuk diangkut ke kota Makassar.
“Sebenarnya pemerintah harus punya program untuk masyarakat dengan menerapkan pembebasan biaya Suket agar tidak memberatkan apalagi penghasilan tetap diriver tergantung dari penumpang,” ucapnya.
Lanjut dikatakannya, pemerintah kabupaten Sinjai seharusnya peka terhadap kondisi seperti ini, sebab para driver yang ada di Kabupaten Sinjai harus memenuhi kebutuhan hidup keluarga ditambah sangkutan yang lainnya.
Baca Juga : Dari Survei Kepuasan Responden, OJK Sulselbar Perkuat Implementasi Tugas dan Fungsi
“Kami tunggu action pemerintah daerah, jika beberapa hari tidak ada program pemerintah untuk pembebasan biaya Suket kami akan melakukan aksi,” ungkapnya.
Ditambahkannya, jika beberapa pemerintah kabupaten tetangga seperti Bone, Bulukumba dan Soppeng telah menerapkan pembebasan Suket covid-19 bagi warganya.
“Sinjai kapan? ataukah kami harus menjerit kepada pemerintah jika kami ini harus berjuang untuk menghidupi keluarga di masa pademi covid 19 yang sangat susah,” kuncinya.
Baca Juga : Inspiring Srikandi, PLN UIP Sulawesi Dorong Pelaku Usaha Perempuan Single Parent Makin Berdaya
Sementara itu, jubir tim gugus tugas penanganan covid 19 kabupaten Sinja, Irwan Suaib belum menjawab saat dikonfirmasi melalui WhatsApp. (Anto)